Jadwal dan Syarat Pendaftaran KJMU Tahap 2 2025, Mahasiswa Harus Tahu!

HAIJAKARTA.ID – Jadwal dan syarat pendaftaran KJMU Tahap 2 2025 telah dirilis.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Jakarta membuka pendaftaram KJMU 2025 Tahap 2 yang ditujukan bagi mahasiswa dan calon mahasiswa untuk mendapatkan bantuan pendidikan.
Dalam tahap kedua ini, program KJMU membuka kesempatan bagi 3.466 mahasiswa baru untuk memperoleh beasiswa pendidikan tinggi.
Jadwal KJMU Tahap 2 2025
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta berupa pemberian bantuan peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.
Program ini menjadi bukti konkret Pemprov DKI dalam upaya meningkatkan akses dan kesempatan belajar di ptn/PTS bagi calon mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.
Pendaftaram KJMU Tahap 2 2025 dibuka mulai 18-22 September 2025.
Sementara itu, timeline penetapan penerima KJMU diumumkan pada 7-16 Oktober 2025.
Dikutip dari Instagram resmi @upt.p4op, berikut jadwal pendaftaran KJMU Tahap 2 2025.
- 18 – 22 September 2025: Pendaftaran KJMU (khusus pendaftar baru)
- 18 – 24 September 2025: Verifikasi dan unggah SPTJM Sekolah (khusus pendaftar baru)
- 18 – 29 September 2025: Verifikasi dan unggah SPTJM Perguruan Tinggi (pendaftar baru dan penerima lanjutan)
- 30 September – 6 Oktober 2025: Verifikasi Dinas Pendidikan
- 7 – 16 Oktober 2025: Penetapan penerima melalui keputusan gubernur
Persyaratan Penerima KJMU Tahap 2 2025
Ada persyaratan umum untuk penerima KJMU dan khusus calon mahasiswa serta mahasiswa baru.
Syarat Umum Penerima KJMU Tahap 2 2025
- Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta
- Terdaftar dalam DTKS dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
Syarat Khusus untuk Mahasiswa dan Calon Mahasiswa
Mahasiswa
- Dinyatakan lulus dari satuan pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya
- Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag
- Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta
- Pengajuan paling lama pada semester 4
Calon Mahasiswa
- Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya
- Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag
- Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta