sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sekolah swasta berbentuk yayasan di Jakarta hingga 100 persen.

Pembebasan pajak sekolah swasta di Jakarta merupakan bentuk keberpihakan Pemprov DKI kepada warga Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menjelaskan, pembebasan pajak tersebut sebelumnya hanya berlaku 50 persen.

“Pengurangan PBB sampai dengan 100% untuk penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah swasta yang berbentuk yayasan. Sebelumnya hanya 50%, sekarang menjadi sepenuhnya 100%,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Pramono mengatakan pembebasan PBB bagi sekolah swasta dilakukan agar sekolah bisa lebih berfokus meningkatkan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak.

Sehingga, biaya sekolah bagi orang tua juga lebih terjangkau.

Pramono menegaskan kondisi penerimaan pajak DKI hingga September 2025 masih aman.

Belanja pajak (tax expenditure) sudah mencapai Rp4,7 triliun dan seluruhnya terencana dengan baik.

“Kami sudah memutuskan untuk tax expenditure sampai pertengahan tahun ini Rp 4,7 triliun,” kata Pramono.

“Semua terencana dengan baik sehingga tidak menjadi masalah,” sambungnya.

Menurutnya, kebijakan pengurangan dan pembebasan pajak bagi sekolah swasta di Jakarta berlaku otomatis tanpa perlu permohonan wajib pajak, kecuali untuk kondisi tertentu.

Pramono berharap, stimulus ini bisa meringankan bebas warga sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Jakarta agar tetap di atas rata-rata nasional.

“Mudah-mudahan roda ekonomi di Jakarta bertahan tumbuh di atas rata-rata nasional sehingga harapan itulah yang kami harap kami harapkan,” tuturnya.