Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia Terbaru, Ada Jepang hingga Turkiye

HAIJAKARTA.ID – Bagi masyarakat yang gemar bepergian ke luar negeri, inilah daftar negara bebas visa untuk paspor Indonesia terbaru di tahun 2025.
Berdasarkan data Visa Index, terdapat 45 daftar negara yang bebas visa untuk paspor Indonesia.
Deretan negara tersebut meliputi kawasan Asia, Eropa Timur, hingga Amerika Selatan.
Beberapa negara populer yang termasuk di dalamnya antara lain Jepang, Turkiye, Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, hingga Brasil.
Kebijakan bebas visa ini menjadi keuntungan bagi pemegang paspor Indonesia karena memberikan kemudahan dalam perjalanan wisata maupun bisnis tanpa harus melalui proses administrasi visa yang rumit.
Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia, Lengkap
Berikut daftar lengkap 45 negara yang dapat dikunjungi tanpa visa bagi pemegang paspor Indonesia:
Albania
Angola
Barbados
Belarus
Bermuda
Brasil
Brunei Darussalam
Cile
Dominika
Ekuador
Filipina
Fiji
Gambia
Guyana
Haiti
Hong Kong
Iran
Jepang
Kamboja
Kazakhstan
Kepulauan Cook
Kiribati
Kolombia
Laos
Makau
Malaysia
Mali
Maroko
Mikronesia
Myanmar
Namibia
Peru
Rwanda
Serbia
Singapura
St. Vincent dan Grenadines
Suriname
Tajikistan
Thailand
Timor-Leste
Tunisia
Turkiye
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam
Manfaat Negara Bebas Visa bagi Wisatawan Indonesia
Keberadaan daftar negara yang bebas visa untuk paspor Indonesia memberikan banyak keuntungan bagi pelancong Tanah Air.
Selain lebih hemat waktu dan biaya, sistem ini juga mendorong mobilitas internasional dan memperkuat hubungan antarnegara.
Bebas visa juga menjadi indikator meningkatnya kepercayaan negara lain terhadap Indonesia dalam hal keamanan dan stabilitas diplomatik.
Dengan kemudahan ini, warga Indonesia bisa lebih mudah menjelajahi dunia tanpa harus mengurus izin masuk yang berbelit.
Tips Bepergian ke Negara Bebas Visa
Meski bebas visa, warga negara Indonesia tetap disarankan memeriksa durasi izin tinggal di tiap negara.
Sebab, sebagian negara hanya memberikan izin kunjungan bebas visa selama 14 hingga 90 hari, tergantung kebijakan masing-masing.
Selain itu, pastikan paspor masih berlaku minimal enam bulan dan memiliki tiket kembali ke Indonesia. Kebijakan imigrasi tetap dapat menolak masuk jika syarat administratif tidak terpenuhi.