Cara Daftar Nikah Online Lewat Simkah 4 Kemenag, Ini Syarat dan Dokumen yang Wajib Dipersiapkan
HAIJAKARTA.ID – Layanan keagamaan di Indonesia terus bertransformasi ke arah digital.
Kini, masyarakat dapat melakukan Cara Daftar Nikah Online lewat Simkah 4 Kemenag dengan mudah melalui laman resmi simkah4.kemenag.go.id yang telah menggantikan versi sebelumnya.
Menurut Kementerian Agama (Kemenag), meskipun tampilan situs terbaru ini sedikit berbeda, fitur utama dan menu yang tersedia tetap sama.
Dengan demikian, calon pengantin tidak akan mengalami kesulitan saat beradaptasi dengan sistem yang baru.
Kemenag juga menegaskan bahwa hampir seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia sudah terintegrasi dengan sistem Simkah 4, memungkinkan pendaftaran nikah dilakukan secara daring dari berbagai daerah.
Dokumen Persyaratan Daftar Nikah
Sebelum memulai proses cara daftar nikah online lewat Simkah 4 Kemenag, calon pengantin wajib menyiapkan sejumlah dokumen administratif agar pernikahan tercatat secara sah.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Surat Pengantar Nikah (N1) dari kelurahan atau desa.
- Surat Persetujuan Mempelai (N3).
- Surat Izin Orang Tua (N5) bila berusia di bawah 21 tahun.
- Surat Akta Cerai, jika pernah menikah.
- Surat Akta Kematian (untuk duda/janda karena pasangan meninggal dunia).
- Surat Izin Komandan bagi anggota TNI/Polri.
- Fotokopi KTP, KK, dan Akta Lahir.
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan.
- Pasfoto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar dan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
Selain itu, bagi calon pengantin di bawah usia yang ditentukan atau yang menjalani poligami, wajib melampirkan izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama.
Panduan Membuat Akun di Simkah 4
Langkah pertama dalam Cara Daftar Nikah Online Lewat Simkah 4 Kemenag adalah membuat akun pribadi di laman simkah4.kemenag.go.id. Berikut tahapannya:
- Buka situs resmi Simkah 4 Kemenag.
- Pilih menu “Buat Akun Simkah” dengan menggunakan email aktif.
- Sistem akan mengirimkan kode OTP ke email tersebut.
- Masukkan kode OTP, dan akun siap digunakan.
Cara Daftar Nikah Online
Setelah akun berhasil dibuat, ikuti tahapan berikut untuk mendaftarkan pernikahan secara daring:
- Login ke akun Simkah 4.
- Pilih menu “Daftar Nikah”.
- Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah.
- Tentukan lokasi dan waktu pelaksanaan nikah.
- Isi data calon pengantin, wali nikah, serta orang tua kedua mempelai.
- Unggah dokumen yang diminta.
- Isi nomor telepon dan alamat email aktif.
- Unggah foto diri.
- Cetak bukti pendaftaran sebagai arsip atau keperluan administrasi.
Layanan Praktis dan Transparan
Dengan adanya sistem Simkah 4 Kemenag, proses pendaftaran nikah kini menjadi jauh lebih praktis dan efisien.
Calon pengantin tidak perlu antre di KUA, cukup mengisi formulir dan mengunggah dokumen dari perangkat gawai atau komputer di rumah.
Seorang pejabat Kemenag menjelaskan bahwa layanan digital ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang lebih cepat dan transparan.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan pengalaman layanan publik yang mudah, efisien, dan dapat diakses dari mana saja,” ujarnya.
Langkah ini juga sejalan dengan misi Kemenag untuk memperluas transformasi digital di sektor keagamaan, sehingga seluruh masyarakat Indonesia dapat menikmati pelayanan nikah dengan cara modern dan legal.!

