sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Seolah tak pernah surut dari sorotan media, video Nikita Mirzani yang diduga terlihat melakukan siaran langsung dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) mendadak viral di berbagai platform media sosial.

Dalam rekaman itu, sang artis tampak berbicara seperti sedang berinteraksi dengan penonton secara langsung, sehingga banyak warganet menduga bahwa ia tengah melakukan live streaming pribadi.

Nikita Mirzani Live di Rutan

Namun, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) segera meluruskan kabar tersebut.

Mereka menegaskan bahwa aktivitas yang terlihat dalam video itu bukanlah siaran langsung pribadi, melainkan panggilan video resmi dari fasilitas rutan.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menyampaikan bahwa Nikita Mirzani tidak melakukan live streaming seperti yang ramai disangka publik.

Ia hanya melakukan video call menggunakan fasilitas komunikasi yang telah disediakan oleh pihak rutan.

“Kalau kita perhatikan dari video tersebut, tampaknya Nikita sedang melakukan panggilan video dengan keluarganya. Jadi bukan sedang live di media sosial,” ujar Rika, Rabu (12/11/2025).

Rika menjelaskan bahwa fasilitas yang digunakan Nikita adalah Wartel Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas), yakni layanan komunikasi resmi bagi seluruh warga binaan untuk berhubungan dengan keluarga atau kerabat.

“Handphone yang digunakan dalam video itu adalah bagian dari fasilitas Wartelsuspas. Semua tahanan dan warga binaan berhak menggunakan layanan itu untuk berkomunikasi,” jelasnya.

Nikita Mirzani Gunakan Fasilitas Resmi Rutan

Rika menegaskan bahwa penggunaan fasilitas Wartelsuspas oleh Nikita Mirzani tidak melanggar aturan, selama sesuai dengan norma dan tata tertib yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.

“Itu adalah hak dari setiap warga binaan, termasuk Nikita Mirzani, selama tidak menyimpang dari ketentuan yang sudah ditetapkan,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa layanan komunikasi tersebut diawasi dan diatur oleh petugas rutan agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar ketentuan.

Dengan demikian, video Nikita Mirzani live di rutan yang beredar tidak menunjukkan pelanggaran terhadap aturan pemasyarakatan.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, turut memberikan komentar terkait video yang beredar tersebut. Ia menyebut bahwa aktivitas yang terekam dalam video memang mungkin berasal dari fasilitas resmi rutan, bukan dari inisiatif pribadi kliennya.

“Itu kan fasilitas dari pihak rutan. Jadi kalau terkait detailnya, pihak lapas yang lebih berwenang untuk menjelaskan. Saya tidak ingin berspekulasi,” ucap Galih usai menghadiri sidang mediasi perdata Nikita pada Selasa (11/11/2025).

Galih juga menilai bahwa publik sebaiknya tidak langsung menyimpulkan tanpa menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait.

“Sebaiknya kita tunggu keterangan dari lembaga yang berwenang agar tidak salah tafsir,” imbuhnya.

Ditjenpas Pastikan Tidak Ada Pelanggaran

Dengan penjelasan resmi dari Ditjenpas, isu mengenai video Nikita Mirzani live di rutan dinyatakan tidak benar.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari hak komunikasi warga binaan melalui sarana resmi yang diawasi.

Pihak Ditjenpas juga mengimbau publik untuk tidak mudah menyebarkan potongan video tanpa konteks yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.