sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) seakan membawa angin segar bagi para musisi.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa royalti lagu wajib dibayar penyelenggara acara setiap kali karya diputar atau ditampilkan dalam pertunjukan komersial.

Putusan ini merupakan hasil uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan sejumlah musisi Tanah Air, termasuk Ariel NOAH dan Raisa.

MK Tegaskan Royalti Lagu Wajib Dibayar Penyelenggara Acara

Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan menyatakan bahwa permohonan tersebut dikabulkan sebagian.

Ia menyebut bahwa sebelumnya terdapat ketidakjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam pembayaran royalti lagu wajib dibayar penyelenggara acara.

Dalam putusan tersebut, MK menyampaikan bahwa penyelenggara merupakan pihak yang paling layak menanggung kewajiban pembayaran royalti.

Hal itu diperkuat oleh fakta bahwa penyelenggara memiliki kontrol penuh atas penjualan tiket dan keuntungan pertunjukan, sehingga secara hukum dianggap sebagai pihak yang paling mengetahui nilai komersial acara tersebut.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, pasal dalam UU Hak Cipta sebelumnya dinilai multitafsir karena menggunakan frasa “setiap orang”.

MK kemudian mempertegas bahwa tanggung jawab pembayaran royalti lagu wajib dibayar penyelenggara acara, bukan pelaku pertunjukan maupun pihak lainnya.

Dampak Putusan

Dengan adanya putusan ini, regulasi menjadi lebih jelas untuk industri hiburan.

Setiap penyelenggaraan acara bersifat komersial, baik konser musik, pentas seni, maupun event publik lainnya, meletakkan royalti lagu wajib dibayar penyelenggara acara.

MK juga menyoroti bahwa pertunjukan komersial merupakan bagian dari hak ekonomi pencipta lagu.

Dengan demikian, mereka berhak mendapat imbalan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Meskipun begitu, MK menyatakan bahwa izin penggunaan ciptaan tetap wajib diminta kepada pencipta atau pemegang hak cipta.

Artinya, selain membayar royalti, penyelenggara tetap harus mengurus dan memperoleh izin sesuai perundang-undangan.