Syarat Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp15 Juta, Wajib Cek Cara dan Ketentuan Sebelum Klaim!
HAIJAKARTA.ID – Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan dana Rp15 Juta, perlu mengetahui syarat cairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan agar proses klaim berjalan lancar.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT), peserta dapat mengajukan klaim sebagian dana JHT dengan ketentuan tertentu.
Hal ini juga berlaku pada pencairan hingga Rp15 juta melalui aplikasi resmi.
Syarat Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan
Sesuai aturan yang berlaku, syarat utama pencairan sebagian dana JHT adalah kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT.
Peserta yang belum memenuhi masa kepesertaan tersebut tidak dapat mengajukan klaim sebagian dalam jumlah berapa pun.
Adapun syarat cairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp15 juta meliputi:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya
- NPWP (wajib bagi peserta dengan saldo JHT di atas Rp50 juta atau yang pernah mengajukan klaim sebagian)
Cara Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Hingga Rp15 Juta
Berikut langkah-langkah klaim JHT sebagian melalui aplikasi JMO:
- Buka aplikasi JMO di ponsel dan pilih menu Jaminan Hari Tua.
- Pilih menu Klaim JHT.
- Jika memenuhi Syarat Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, akan muncul tiga tanda centang hijau, lalu klik selanjutnya.
- Pilih alasan klaim dan klik selanjutnya.
- Lakukan pengecekan data kepesertaan.
- Ambil swafoto sesuai ketentuan aplikasi.
- Lengkapi data NPWP dan rekening aktif.
- Cek rincian saldo JHT yang akan dibayarkan.
- Periksa kembali seluruh data, lalu klik Konfirmasi.
- Pengajuan berhasil dan dapat dipantau melalui menu Tracking Klaim.
Cara Mendapatkan Dana JHT di Atas Rp15 Juta
Melalui aplikasi JMO, batas maksimal klaim JHT sebagian adalah Rp15 juta.
Jika ingin mencairkan dana lebih dari nominal tersebut, peserta dapat mengajukan klaim melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau secara online lewat layanan Lapak Asik.
Ketentuan Klaim JHT Sebagian 10 Persen
Peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim JHT sebagian maksimal 10 persen untuk persiapan memasuki usia pensiun.
Syaratnya:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau identitas lainnya
- NPWP (jika saldo JHT lebih dari Rp50 juta)
Perlu diperhatikan, klaim JHT sebagian berpotensi menimbulkan pajak progresif pada klaim berikutnya jika jarak pengambilan kurang dari dua tahun.
Ketentuan Klaim JHT Sebagian 30 Persen
Selain itu, peserta juga dapat mencairkan hingga 30 persen dana JHT untuk keperluan kepemilikan rumah, dengan rincian sebagai berikut.
Untuk Pembelian Rumah Tunai:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau identitas lainnya
- PPJB atau AJB
- NPWP (jika saldo JHT lebih dari Rp50 juta)
Untuk Pembelian Rumah Kredit:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau identitas lainnya
- NPWP (jika saldo JHT lebih dari Rp50 juta)
Dokumen perbankan sesuai peruntukan, seperti perjanjian kredit, surat keterangan sisa pinjaman, hingga bukti rekening peserta.
Jika rumah dibeli atas nama pasangan (suami atau istri), peserta wajib melampirkan KTP pasangan atau Kartu Keluarga serta surat pernyataan resmi.
Selain klaim sebagian, peserta yang telah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia berhak mengajukan klaim JHT secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.

