sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – BNN Bongkar Produksi Vape Liquid Narkoba di Jaksel setelah aparat menemukan praktik pembuatan cairan vape mengandung narkotika di sebuah apartemen kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dua warga negara asing (WNA) berinisial MK dan TKG ditangkap dalam operasi gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai.

Peristiwa tersebut bermula dari penyelidikan selama sepekan terhadap TKG yang terpantau membawa koper dan ransel dari Bandara Soekarno-Hatta.

Penelusuran berlanjut hingga apartemen di Setiabudi, tempat TKG bertemu MK yang telah lebih dulu berada di lokasi sejak Selasa (13/1/2026).

Penggerebekan dilakukan pada Kamis (15/1/2026) pukul 16.20 WIB.

Dari dalam kamar apartemen, petugas menemukan ribuan cartridge vape dan cairan diduga narkotika jenis etomidate.

Ribuan Cartridge dan Cairan Etomidate Disita, Peran Pelaku Pembawa Barang

Direktur Psikotropika dan Prekusor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Aldrin Hutabarat, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan koper milik salah satu pelaku di kamar apartemen tersebut.

“Jadi kita berangkatnya dari koper ini. Dari koper ini kita temukan, ini adalah sebuah cartridge untuk dimasukkan di vape electric. Itu sebanyak 6 bungkus plastik yang masing-masing berjumlah 500. Jadi kalau dikali 6, sudah ada di sini 3.000 cartridge,” ujar Brigjen Aldrin Hutabarat, pada Jumat (16/1/2026).

Selain cartridge, BNN juga menemukan sebuah jeriken berisi cairan yang diduga mengandung etomidate dengan volume 4.919,5 militer.

Sampel cairan tersebut langsung dibawa ke laboratorium untuk diuji di Puslap BNN sebanyak 10 mililiter.

“Tapi isinya ini kita ambil sampel untuk kita uji lab. Jadi tim kami dua orang langsung meluncur ke Puslab BNN di Lido. Jadi ada kurang lebih 10 mililiter kita ambil, ada dua botol. Kita bawa ke sana. Sambil kita menunggu juga, tim kami membawa gelas ukur untuk mengetahui volumenya berapa. Kalau volumenya di sini kurang lebih 4.919,5 mililiter,” jelasnya.

Brigjen Aldrin juga menjelaskan, jika pelaku merupakan WNA keduanya melakukan aksi tersebut berdasarkan perintah dari pelaku berinisial A, namun BNN masih mengejar pelaku A.

“Yang jelas, dua pelaku ini adalah warga negara asing dan dia membawa ini atas perintah dari bosnya. Jadi ini yang tanggal 13 juga pinya bos juga inisial A, yang satu juga. Siapa A ini, masih kita akan dalami setelah kita tuangkan dalam berita acara pemeriksaan,” tutur Brigjen Aldrin.

Satu Vape Bisa Dikonsumsi 5 Orang, Selamatkan 15.000 Jiwa

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kedua WNA tersebut berperan sebagai pembawa dan pengolah cairan narkotika untuk dimasukkan ke dalam cartridge vape.

Setiap cartridge direncanakan diisi sekitar 1,5 hingga 2 mililiter cairan etomidate.

“Kalau kita hasil interogasi sementara, dari keterangan kedua pelaku yang mempunyai peran. Kalau saya bisa memastikan sementara, kedua pelaku ini adalah membawa barang. Baik itu kandungan narkotika jenis etomidate,” jelas Brigjen Aldrin.

“Rencana tadi, kurang lebih 1,5 sampai 2 mililiter akan diinjeksi ke sini (cartridge). Jadi kalau kita melihat dengan jumlah 3.000 (cartridge) yang akan nanti (diisi),” tambahnya.

Brigjen Aldrin menjelaskan jika, memperkirakan satu cartridge vape dapat dikonsumsi oleh 3 hingga 5 orang.

Dengan jumlah temuan mencapai 3.000 cartridge, aparat menilai pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 15.000 jiwa anak bangsa.

“Jadi satu vape diisi satu cartridge, itu bisa punya potensi dikonsumsi bisa sampai 3 sampai 5 orang. Kita anggaplah kita bikin yang high-nya 5 orang atau 5 pengguna. Kalau dikalikan 3.000, 15.000. Maka dalam hal ini, operasi yang dilakukan oleh BNN sama Bea Cukai menyelamatkan 15.000 jiwa anak bangsa,” jelasnya.

Omzet Fantastis Capai Rp 18 Miliar

Dari sisi ekonomi kejahatan, nilai peredaran vape narkoba ini terbilang fantastis, satu unit vape berisi cartridge dijual dengan harga hingga Rp 6 juta. Apabila dikalkulasikan pelaku memiliki omzet Rp 18 miliar.

“Nah, kalau kita hitungan di pasaran, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya, informasi yang kami dapat. Satu vape ini diisi sama satu cartridge itu harganya mungkin bisa kisaran Rp 4 juta sampai Rp 6 juta. Kita bikinlah Rp 6 juta. Rp 18 miliar, itu omzetnya,” ungkap Brigjen Aldrin.

Saat ini, BNN masih memburu sosok berinisial A yang diduga menjadi pengendali utama jaringan tersebut.

Jeratan Hukum Terancam Pidana Seumur Hidup

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dan KUHP yaitu:

Pasal 119 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 7 Romawi angka 55 UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyusunan Pidana Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 2009 tentang Narkotika.

Subsider Pasal 610 ayat 2 huruf B UU RI Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 610 ayat 2 huruf B UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyusunan Pidana Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat 2 huruf B UU RI Tahun 2023 tentang KUHP.

Brigjen Aldrin mengatakan jika, kedua pelaku mendapati ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana seumur hidup atau hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Kedua pelaku terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.