sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Aksi pencurian motor (curanmor) di Tanjung Priok nyaris berujung maut setelah aparat Polsek Tanjung Priok melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk membubarka massa yang menghakimi seorang pelaku pencurian kendaraan motor.

Peristiwa terjadi pada, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB bermula saat warga memergoki aksi pencurian sepeda motor di Jalan Swasembada, Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Diketahui, pelaku berinisial JT akhirnya berhasil diamankan warga, sementara satu pelaku lain melarikan diri. Situasi sempat memanas sehigga polisi harus turun tangan guna mencegah aksi main hakim sendiri tersebut.

Kronologi Massa Nyaris Hakimi Pelaku Curanmor di Tanjung Priok

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Handam Samudro menjelaskan jika pada awalnya pihaknya telah menerima informasi dari warga adanya maling motor.

“Awalnya tim opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok menerima informasi dari masyarakat adanya maling motor yang diamankan warga di Kantor RW 03 Warakas pada Selasa, 27 Januari, malam,” kata Handam, Rabu (28/1/2026).

Ia Menjelaskan, jika pelaku dan rekannya lebih dulu berkeliling di wilayah Tanjung Priok sebelum menemukan target.

“Mereka berputar-putar di wilayah Tanjung Priok kemudian di Jalan Enim, Sungai Bambu, mereka mendapat target satu unit motor Honda Beat warna hitam yang sedang terparkir di halaman,” kata Handam.

Diketahui, pelaku JT berperan sebagai eksekutor yang melakukan aksinya dengan membongkar kunci motor menggunakan alat bantu berupa kunci pas.

Namun, aksinya tersebut diketahui oleh warga sekitar yang langsung berteriak dan melakukan pengejaran.

“Setelah itu dia berhasil kemudian membawa kabur kendaraan tersebut. Di samping kanan dan kiri rumah yang dijadikan target pencurian itu ada yang mengetahui, sehingga berteriak bahwa ada terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor sehingga beberapa warga ikut mengejar,” jelas Handam.

Massa Menghakimi, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan

Pelaku akhirnya ditangkap warga, sementara satu rekannya yang bertugas sebagai joki berhasil meloloskan diri. Emosi warga yang memuncak sehingga JT sempat menjadi sasaran amukan massa.

Untuk mencegah situasi semakin memburuk, polisi kemudian mendatangi lokasi dan melepaskan tembakan peringatan ke udara agar massa membubarkan diri.

“Karena jumlah massa di sekitar lokasi tersebut cukup banyak, petugas menghubungi Mako Piket Reskrim yang standby untuk mengevakuasi terduga pelaku, untuk kami bawa ke Polsek untuk proses penyelidikan selanjutnya,” ucap Handam.

Pelaku Dijerat Pasal 365 KUHP

Saat ini, JT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polsek Tanjung Priok.

Atas perbuatannya tersebut, JT  dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, kepolisian masih memburu satu pelaku lainnya yang berhasil kabur. Identitas pelaku buron tersebut diklaim telah dikantongi oleh penyidik.