Ganjil Genap Jakarta 16-17 Februari 2026 Ditiadakan, Peringati Tahun Baru Imlek
HAIJAKARTA.ID – Ganjil Genap Jakarta resmi ditiadakan selama dua hari pekan depan seiring libur nasional Tahun Baru Imlek.
Artinya, seluruh kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas bebas tanpa risiko tilang.
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya. Peniadaan berlaku pada Senin–Selasa, 16 hingga 17 Februari 2026.
Dishub DKI menyampaikan bahwa kebijakan ini mengikuti libur nasional Imlek sesuai Surat Keputusan Bersama tiga menteri.
“Sehubungan dengan perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, pelaksanaan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta sementara dihentikan,” tulis Dishub DKI Jakarta dalam pengumuman resminya.
Dengan demikian, Ganjil Genap Jakarta tidak berlaku selama dua hari tersebut. Pengendara bebas melintas di seluruh ruas yang biasanya masuk zona pembatasan.
Jam Berlaku Ganjil Genap Jakarta
Sebagai informasi, sistem ganjil genap normalnya diterapkan setiap Senin hingga Jumat pada jam sibuk, yakni:
- Pagi: pukul 06.00-10.00 WIB
- Sore: pukul 16.00-21.00 WIB
Pengguna jalan tetap diimbau memahami waktu dan lokasi penerapan.
Bagi pelanggar, sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000 dapat dikenakan sesuai Pasal 287 UU LLAJ.
Namun khusus tanggal 16–17 Februari 2026, aturan tersebut tidak diberlakukan di wilayah Jakarta.
Peniadaan ini juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyebut pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional.
Daftar Ruas Jalan yang Diberlakukan Ganjil Genap Jakarta
Dalam kondisi normal, Ganjil Genap Jakarta berlaku di 26 ruas jalan berikut:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Suryopranoto
7. Jalan Balikpapan
8. Jalan Kyai Caringin
9. Jalan Pramuka
10. Jalan Salemba Raya sisi Barat
11. Jalan Salemba Raya sisi Timur–Simpang Paseban–Simpang Diponegoro
12. Jalan Kramat Raya
13. Jalan Stasiun Senen
14. Jalan MH Thamrin
15. Jalan Jenderal Sudirman
16. Jalan Sisingamangaraja
17. Jalan Panglima Polim
18. Jalan Fatmawati–TB Simatupang
19. Jalan Tomang Raya
20. Jalan S Parman
21. Jalan Gatot Subroto
22. Jalan MT Haryono
23. Jalan HR Rasuna Said
24. Jalan DI Panjaitan
25. Jalan Ahmad Yani
26. Jalan Gunung Sahari
Dishub mengimbau masyarakat tetap tertib berlalu lintas meski ganjil genap Jakarta sedang ditiadakan, serta memanfaatkan momentum libur panjang Imlek dengan bijak.

