Besaran Gaji 13 THR PNS Diprediksi Cair Juni-Juli 2026, Ini Estimasi Nominal Per Golongannya!
HAIJAKARTA.D- Besaran gaji 13 THR PNS diprediksi bakal cair Juni-Juli 2026, pembahasan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) memang sering mendapatkan perhatian.
Meski pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi, pencairan gaji ke-13 tahun 2026 diperkirakan akan dilakukan pada pertengahan tahun, sekitar Juni hingga Juli 2026.
Kebijakan ini dinantikan jutaan ASN, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara hingga para pensiunan, karena menjadi tambahan penghasilan yang signifikan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Apa Itu Gaji ke-13 ASN?
Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah setiap tahun kepada aparatur negara dan pensiunan.
Berbeda dengan THR yang umumnya cair menjelang Hari Raya Idulfitri, gaji ke-13 biasanya dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Tujuan utama pemberian gaji ke-13 adalah membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak, seperti biaya masuk sekolah, pembelian perlengkapan belajar, hingga kebutuhan penunjang lainnya.
Selain itu, dana ini juga dapat dimanfaatkan sebagai cadangan keuangan atau dana darurat keluarga.
Prediksi Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
Mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya dan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penggajian ASN dalam satu tahun anggaran, pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.
Jika mengikuti pola tersebut, maka gaji ke-13 ASN tahun 2026 diperkirakan cair pada Juni atau Juli 2026.
Namun demikian, hingga saat ini pemerintah masih belum merilis keputusan resmi mengenai tanggal pasti pencairannya.
ASN diimbau untuk terus memantau informasi dari instansi masing-masing maupun pengumuman resmi pemerintah terkait kepastian jadwal tersebut.
Komponen Gaji ke-13 ASN
Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri terdiri atas beberapa komponen, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Besaran yang diterima masing-masing ASN akan berbeda, tergantung golongan, masa kerja, jabatan, serta kebijakan tunjangan kinerja di masing-masing instansi.
Estimasi Besaran Gaji ke-13 PNS Tahun 2026
Berikut ini adalah perkiraan nominal gaji ke-13 PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp2.079.200 – Rp3.118.600
- IIB: Rp2.164.800 – Rp3.276.800
- IIC: Rp2.254.300 – Rp3.442.400
- IID: Rp2.349.600 – Rp3.616.300
Golongan III
- IIIA: Rp2.561.700 – Rp3.843.400
- IIIB: Rp2.670.700 – Rp4.015.600
- IIIC: Rp2.783.700 – Rp4.195.800
- IIID: Rp2.901.400 – Rp4.384.200
Golongan IV
- IVA: Rp3.022.200 – Rp4.581.100
- IVB: Rp3.148.600 – Rp4.779.800
- IVC: Rp3.281.500 – Rp4.987.800
- IVD: Rp3.421.000 – Rp5.205.100
- IVE: Rp3.567.100 – Rp5.432.800
Perlu dicatat, nominal di atas merupakan estimasi berdasarkan komponen gaji pokok dan belum tentu sama persis dengan jumlah akhir yang diterima, karena dapat dipengaruhi kebijakan tambahan di masing-masing instansi.
Harapan bagi ASN dan Pensiunan
Pemberian gaji ke-13 diharapkan dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan ASN di tengah kebutuhan keluarga yang meningkat, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Selain itu, kebijakan ini juga dinilai mampu mendorong perputaran ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.
Masyarakat dan ASN kini menanti kepastian resmi dari pemerintah mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026.
Pemerintah biasanya mengumumkan kebijakan tersebut melalui peraturan resmi menjelang waktu pembayaran.

