Kronologi Remaja 18 Tahun Tewas Ditembak Polisi di Makassar Gegara Senjata Mainan, LBH Makassar: Kami Mengecam Keras
HAIJAKARTA.ID – Seorang remaja bernama Bertrand Eka Prasetyo Radiman (18) telah meninggal dunia diduga karena ditembak polisi, insiden tersebut tejadi di jalan Toddopuli raya, Kecamatan panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Atas peristiwa terebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak agar kasusu ini di proses melalui jalur pidana dan etik secara tegas.
Peristiwa yang menghilangkan nyawa remaja tersebut terjadi pada Minggu, (1/3/2026) sekitar pukul 07.20 WITA. Terduga pelaku disebut merupakan anggota Polsek Panakkukang berinisial Inspektur Satu N.
“Pada Minggu, 01 Maret 2026 sekitar pukul 07.20 WITA,” kata Kepala Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar dalam keterangan tertulis dikutip Rabu, (4/3/2026).
Kronologi Remaja 18 Tahun Tewas Ditembak Polisi di Makassar Gegara Senjata Mainan
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya perdana, menjelaskan kejadian bermula saat anggota kepolisian sedang melakukan patroli usai Shalat Subuh guna mencegah gangguan kamtibnas selama Ramadhan.
Kemudian, petugas menerima informasi adanya dugaan tawuran di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, sehingga langsung menuju lokasi.
“Di lokasi ada anak-anak yang sedang ramai, sekitar puluhan orang begitu melakukan tinndakan-tindakan yang meresahkan masyarakat dengan senjata (mainan) atau peluru gel,” ungkap Arya.
Saat hendak membubarkan kerumunan tersebut, korban disebut melakukan tindakan tidak pantas terhadap warga yang melintas, sehingga petugas langsung mengamankan korban.
“Almarhum Betrand sedang melakukan tindakan yang kurang pantas kepada salah satu warga. Sehingga begitu turun (dari mobilnya) korban langsung dipegang,” jelasnya.
Menurut Arya, anggota tersebut sempat melepaskan satu tembakan peringatan ke udara sehingga kerumunan membubarkan diri. Namun, ketika korban diamankan dan berusaha meronta, senjata api yang dibawa diduga tidak sengaja meletus.
“Senjata apinya tidak sengaja meletus dan mengenai bagian tubuh di bagian pantatnya,” ucapnya.
Saat ini, anggota yang diduga melakukan penembakan tengah menjalani pemeriksaan internal.
“Anggota yang melakukan tindakan penembakan terhadap korban dan telah dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ucap Arya pada Selasa, (3/3/2026).
LBH Makassar Mendesak Pelaku di Proses Pidana dan Etik
Kepala Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar, menyatakan pihaknya menerima sejumlah aduan dari keluarga dan kerabat korban, selain itu beberapa laporan juga masuk ke kanal lembaga yang mengaadukan adanya seorang Polri yang minta agar unggahan terkait kematian korban segera dihapus.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban saat kejadian disebut sedang bermain senjata mainan.
Ansar menilai penggunaan senjata api dalam insiden tersebut diduga tidak memenuhi prosedur dan prasyarat yang telah diatur. Ia menegaskan bahwa penggunaan senjata api harus dilakukan secara terukur dan menjadi langkah terakhir dengan tetap mengutamakan keselamatan publik.
“Kami mendesak agar pelaku segera dinonaktifkan dan diproses melalui mekanisme pidana serta etik, serta memastikan adanya penjatuhan hukuman yang tegas agar peristiwa serupa tidak terus berulang” kata Ansar.
Dalam pernyataan resminya, LBH menyampaikan kecaman atas insiden tersebut, ia juga mengucapkan suka cita yang mendalam kepada keluarga korban.
“Kami mengecam keras peristiwa penembakan yang mengakibatkan kematian Bertrand Eka Prasetyo Radiman, serta menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Kejadian ini kembali menambah panjangnya daftar kasus penembakan dan pembunuhan warga oleh aparat kepolisian,” demikian pernyaatan resmi mereka seperti dikutip dari situs resminya.
Ia juga mengatakan jika, peristiwa tersebut bukanlah insiden yang berdiri sendiri melainkan dari struktural tubuh Polri dari segi kultur, kurangnya pengawasan internal hingga impunitas yang berulang.
“Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa kekerasan dan penembakan bukanlah insiden yang berdiri sendiri, melainkan cerminan persoalan struktural di tubuh Polri mulai dari kultur kekerasan, lemahnya pengawasan internal, hingga impunitas yang terus berulang,” tegas Muhammad Ansar, Kepala Advokasi LBH Makassar.

