sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- PPPK paruh waktu belum pasti dapat THR Lebaran 2026, isu mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) memang kembali menjadi sorotan di berbagai daerah.

Hingga kini, tidak semua pemerintah daerah memastikan akan memberikan THR kepada kategori pegawai tersebut karena belum adanya aturan khusus yang mengatur kewajiban pemberian tunjangan tersebut.

Sejumlah pemerintah daerah menyatakan belum mengalokasikan anggaran THR bagi PPPK paruh waktu.

Alasannya, hingga saat ini regulasi nasional yang secara tegas mewajibkan pemberian THR kepada PPPK paruh waktu belum tersedia.

Kondisi ini membuat kebijakan terkait THR bagi PPPK paruh waktu sangat bergantung pada keputusan dan kemampuan anggaran masing-masing daerah

Kebijakan Berbeda di Tiap Daerah

Beberapa daerah mencoba mencari solusi agar PPPK paruh waktu tetap dapat merasakan tunjangan menjelang Lebaran. Salah satu contoh datang dari Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Pemkab Kudus mengambil langkah dengan mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK penuh waktu untuk berdonasi secara sukarela.

Dana yang terkumpul dari donasi tersebut nantinya akan dibagikan kepada PPPK paruh waktu sebagai bentuk bantuan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk solidaritas antarpegawai di lingkungan pemerintahan, meskipun sifatnya bukan merupakan THR resmi dari pemerintah daerah.

BKN: Tidak Ada Kewajiban Pemberian THR

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, sebelumnya menjelaskan bahwa hingga saat ini memang belum ada regulasi yang mewajibkan instansi pemerintah memberikan THR kepada PPPK paruh waktu.

Menurutnya, pemberian THR bagi kelompok tersebut sepenuhnya bergantung pada kebijakan masing-masing instansi pemerintah daerah, khususnya terkait ketersediaan anggaran.

“Kalau ditanya apakah PPPK paruh waktu mendapatkan THR Lebaran, jawabannya sangat bergantung pada kemampuan anggaran di instansi masing-masing,” ujar Zudan.

Dengan kata lain, apabila pemerintah daerah memiliki alokasi anggaran yang memadai, maka THR dapat diberikan.

Namun jika tidak tersedia anggaran, maka pemerintah daerah tidak memiliki kewajiban untuk menyalurkannya.

Sejumlah Daerah Sudah Menyiapkan THR ASN

Sementara itu, beberapa pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran besar untuk pembayaran THR bagi ASN secara umum.

Salah satunya adalah Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Pemkot Kendari diketahui telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp35 miliar untuk pembayaran THR ASN pada tahun 2026.

Dana tersebut direncanakan akan dicairkan sekitar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.

Namun, belum semua daerah memastikan apakah PPPK paruh waktu akan ikut menerima tunjangan tersebut atau tidak.

PPPK Paruh Waktu Masih Menunggu Kepastian

Kondisi yang berbeda di setiap daerah membuat banyak PPPK paruh waktu masih menunggu kepastian terkait hak mereka menjelang Lebaran tahun ini.

Di beberapa daerah, PPPK paruh waktu dipastikan akan menerima THR melalui berbagai skema bantuan.

Namun di daerah lain, mereka belum mendapatkan kepastian sehingga hanya bisa menunggu kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Isu ini juga memunculkan berbagai usulan dari sejumlah pihak agar pemerintah pusat segera menyusun regulasi yang lebih jelas mengenai status dan hak PPPK paruh waktu, termasuk terkait pemberian tunjangan hari raya.

Dengan adanya aturan yang lebih tegas di tingkat nasional, diharapkan tidak lagi terjadi perbedaan kebijakan antar daerah dalam memberikan hak kepada PPPK paruh waktu.