sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Ternyata ada beberapa ketentuan zakat fitrah menurut NU dan Muhammadiyah, apa perbedaanya?

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang dilaksanakan pada bulan Ramadan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Meskipun sama-sama bersumber dari Al-Qur’an dan hadis, terdapat beberapa perbedaan penjelasan teknis antara Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, terutama terkait bentuk pembayaran dan kadar zakat yang ditunaikan.

Berikut penjelasan ketentuan zakat fitrah menurut kedua organisasi Islam tersebut.

Ketentuan Zakat Fitrah Menurut Nahdlatul Ulama (NU)

Dalam pandangan Nahdlatul Ulama yang merujuk pada mazhab Syafi’i, zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat, seperti beras di Indonesia.

Beberapa ketentuan zakat fitrah menurut NU antara lain:

  • Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa.
  • Besaran zakat fitrah adalah 1 sha’ atau setara dengan sekitar 2,5–3 kilogram beras atau makanan pokok lainnya.
  • Bentuk zakat dianjurkan berupa bahan makanan pokok, bukan uang. Hal ini mengikuti praktik pada masa Rasulullah SAW.
  • Waktu pembayaran dimulai sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
  • Penerima zakat (mustahik) adalah delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur’an, seperti fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

NU menekankan bahwa zakat fitrah sebaiknya diberikan dalam bentuk makanan agar penerima dapat langsung memanfaatkannya untuk kebutuhan menjelang Idul Fitri.

Ketentuan Zakat Fitrah Menurut Muhammadiyah

Sementara itu, Muhammadiyah memiliki pandangan yang sedikit lebih fleksibel terkait bentuk pembayaran zakat fitrah.

Organisasi ini memperbolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk beras maupun uang, selama nilainya setara dengan makanan pokok yang menjadi ketentuan.

Beberapa ketentuan zakat fitrah menurut Muhammadiyah adalah:

  • Hukum zakat fitrah tetap wajib bagi setiap Muslim yang mampu.
  • Besaran zakat fitrah adalah sekitar 2,5 kilogram beras atau makanan pokok per orang.
  • Bentuk pembayaran boleh berupa beras atau uang yang nilainya setara dengan harga beras tersebut.
  • Waktu pembayaran dapat dilakukan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
  • Penerima zakat fitrah diprioritaskan untuk fakir dan miskin, agar mereka dapat memenuhi kebutuhan pangan saat Idul Fitri.

Muhammadiyah membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang dengan merujuk pada pendapat ulama mazhab Hanafi yang memperbolehkan penggantian makanan pokok dengan nilai uang yang setara.

Persamaan Pandangan NU dan Muhammadiyah

Meskipun terdapat perbedaan dalam beberapa aspek teknis, NU dan Muhammadiyah memiliki sejumlah kesamaan dalam ketentuan zakat fitrah, yaitu:

  • Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu.
  • Zakat fitrah bertujuan menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan atau perbuatan yang tidak bermanfaat.
  • Zakat fitrah juga bertujuan membantu fakir dan miskin agar dapat merasakan kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri.

Pembayaran zakat fitrah harus dilakukan sebelum salat Idul Fitri agar sah sebagai zakat.

Zakat Fitrah sebagai Wujud Kepedulian Sosial

Baik menurut NU maupun Muhammadiyah, zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban ibadah individu, tetapi juga memiliki nilai sosial yang sangat besar.

Melalui zakat fitrah, umat Islam diajak untuk berbagi dengan sesama, terutama mereka yang membutuhkan.

Karena itu, zakat fitrah diharapkan menjadi sarana memperkuat solidaritas sosial serta membantu masyarakat kurang mampu agar dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan.