Lapangan Padel Disengel Gegara Pakai Izin Kosan di Jakarta Timur, Terancam Tutup Permanen
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas terhadap sejumlah fasilitas olahraga yang melanggar aturan perizinan.
Salah satunya terkait lapangan padel disegel gegara pakai izin kosan di Jakarta Timur, yang menjadi sorotan dalam penertiban bangunan di wilayah tersebut.
Lapangan Padel Disengel Gegara Pakai Izin Kosan di Jakarta Timur
Penertiban dilakukan setelah ditemukan adanya bangunan yang beroperasi sebagai lapangan padel, namun menggunakan izin usaha rumah kos.
Pemerintah menilai penggunaan izin tersebut tidak sesuai dengan fungsi bangunan yang dijalankan.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap pengelola yang menyalahgunakan izin.
Ia menyampaikan bahwa bangunan yang melanggar aturan dapat ditutup secara permanen. Bahkan, pemerintah juga mempertimbangkan pembongkaran jika pelanggaran dinilai serius.
Chico menuturkan kepada wartawan pada Jumat (13/3/2026) bahwa bangunan yang melanggar ketentuan bisa saja ditutup permanen dan bahkan dibongkar apabila terbukti menyalahi izin yang berlaku.
Jumlah Lapangan Padel yang Disegel Belum Diketahui
Pemprov DKI Jakarta saat ini masih terus melakukan penertiban terhadap lapangan padel yang tidak sesuai dengan perizinan. Namun, hingga kini pemerintah belum memiliki data pasti mengenai jumlah lapangan yang telah disegel atau ditutup permanen.
Chico mengakui bahwa dirinya belum memperoleh pembaruan data terbaru terkait jumlah fasilitas yang telah ditindak.
Ia mengatakan bahwa hingga saat ini dirinya belum mendapatkan informasi terbaru mengenai total lapangan yang telah disegel.
Kasus lapangan padel disegel gegara pakai izin kosan di Jakarta Timur ditemukan di wilayah Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar. Lapangan tersebut berada di Jalan Kolonel Sutomo 1 Nomor 22.
Bangunan tersebut sebelumnya memiliki izin sebagai rumah kos yang diterbitkan pada tahun 2018. Namun, dalam perkembangannya bangunan tersebut justru digunakan sebagai lapangan padel yang terbuka untuk umum.
Pemerintah Kota Jakarta Timur menilai penggunaan bangunan tersebut tidak sesuai dengan izin yang dimiliki sehingga dilakukan penyegelan.
Sudah Delapan Bangunan Disegel
Lapangan padel di Kebon Pala menjadi bangunan kedelapan yang disegel oleh pemerintah dalam rangka penertiban bangunan yang tidak sesuai dengan perizinan di Jakarta Timur.
Selain itu, tindakan penyegelan permanen juga dilakukan terhadap lapangan padel yang berada di kawasan Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Pemprov DKI menegaskan bahwa pengawasan terhadap fasilitas olahraga maupun bangunan usaha akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

