sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama libur nyepi dan idulfitri 2026 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub).

Kebijakan peniadaan sistem ganjil genap tersebut berlaku selama 18 hingga 24 Maret 2026.

Dengan demikian, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan aturan tersebut tanpa pembatasan.

Informasi ini disampaikan melalui akun resmi media sosial Dishub DKI Jakarta dan sejumlah kanal informasi pemerintah daerah.

Penyesuaian Kebijakan Selama Libur Nasional

Penghentian sementara aturan ganjil genap dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap meningkatnya mobilitas masyarakat selama masa libur panjang.

Pada periode tersebut, masyarakat biasanya melakukan perjalanan mudik, liburan, maupun aktivitas silaturahmi dalam rangka merayakan hari besar keagamaan.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan di wilayah Jakarta dan sekitarnya selama masa libur nasional.

Mengacu pada Regulasi Pemerintah

Peniadaan kebijakan ganjil genap ini didasarkan pada beberapa regulasi yang berlaku, di antaranya:

  1. Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
  2. Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 ayat (3), yang menyebutkan bahwa sistem pembatasan lalu lintas dengan metode ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Presiden.

Karena periode 18–24 Maret 2026 termasuk dalam rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama untuk Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, maka aturan ganjil genap otomatis tidak diberlakukan.

Tetap Utamakan Keselamatan Berkendara

Meskipun kebijakan ganjil genap ditiadakan sementara, Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau para pengguna jalan untuk mematuhi rambu lalu lintas, menjaga keselamatan berkendara, serta tetap tertib di jalan.

Pihak berwenang juga mengingatkan bahwa aparat kepolisian dan petugas perhubungan akan tetap melakukan pengawasan lalu lintas guna memastikan kondisi jalan tetap aman dan lancar selama masa libur panjang.

Masyarakat diharapkan dapat merencanakan perjalanan dengan baik serta memanfaatkan informasi lalu lintas terbaru agar perjalanan selama libur Nyepi dan Idulfitri tetap nyaman.

Berlaku Kembali Setelah Libur Usai

Setelah masa libur nasional dan cuti bersama berakhir, sistem ganjil genap di Jakarta akan kembali diterapkan seperti biasa pada hari kerja di ruas jalan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Oleh karena itu, para pengendara diimbau untuk kembali memperhatikan aturan pelat nomor kendaraan agar tidak terkena sanksi pelanggaran lalu lintas ketika kebijakan tersebut kembali diberlakukan.