Jadwal WFA Setelah Lebaran 2026 Khusus ASN Resmi Dirilis, Berlaku 3 Hari, Cek Ketentuannya!
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi menetapkan jadwal WFA setelah lebaran 2026 khusus ASN.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.
Jadwal WFA Setelah Lebaran 2026 Khusus ASN
Dalam aturan tersebut, Jadwal WFA Setelah Lebaran 2026 khusus ASN berlangsung selama tiga hari, yaitu:
- Pertama: Rabu, 25 Maret 2026
- Kedua: Kamis, 26 Maret 2026
- Ketiga: Jumat, 27 Maret 2026
Jadwal WFA Setelah Lebaran 2026 Pegawai Swasta juga Ditetapkan
Tidak hanya ASN, kebijakan WFA juga diterapkan bagi pekerja swasta.
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026, WFA setelah Lebaran 2026 bagi pegawai swasta juga dilakukan pada:
- Pertama: Rabu, 25 Maret 2026
- Kedua: Kamis, 26 Maret 2026
- Ketiga: Jumat, 27 Maret 2026
Kebijakan ini ditujukan agar proses transisi dari masa libur Lebaran menuju hari kerja dapat berjalan lebih efektif.
Ketentuan Pelaksanaan WFA bagi ASN
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, berikut ketentuan pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) yang berlaku:
1. Jadwal Pelaksanaan WFA
WFA dilaksanakan pada 16-17 Maret 2026 dan dianjurkan untuk diberlakukan kembali pada 25, 26, dan 27 Maret 2026, menyesuaikan kebutuhan perusahaan serta mempertimbangkan potensi lonjakan arus balik pemudik setelah Idulfitri.
2. Sektor yang Dikecualikan
WFA tidak berlaku untuk sektor-sektor tertentu, seperti:
- kesehatan
- logistik
- transportasi
- keamanan
- perhotelan dan hospitality
- pusat perbelanjaan
- manufaktur
- industri makanan dan minuman
- sektor esensial lainnya
- sektor yang berkaitan dengan kelangsungan produksi.
3. Status WFA terhadap Cuti
WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan.
4. Kewajiban Pekerja
Pekerja atau buruh yang menjalankan WFA tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai pekerjaannya.
5. Ketentuan Upah
Upah selama pelaksanaan WFA diberikan sesuai upah saat bekerja di kantor atau sesuai kesepakatan yang berlaku.
6. Pengaturan Jam Kerja dan Pengawasan
Perusahaan mengatur jam kerja serta mekanisme pengawasan selama WFA, agar produktivitas pekerja tetap terjaga.
Beda FWA dan WFA
KemenPANRB melalui akun Instagram resminya menyampaikan bahwa konsep FWA tidak sama dengan WFA.
Pihak kementerian menekankan bahwa penerapan fleksibilitas kerja kini semakin luas, terutama bagi ASN.
“FWA jauh lebih lengkap daripada WFA, karena tidak hanya fleksibilitas lokasi, tetapi juga fleksibilitas waktu,” demikian pernyataan yang telah disesuaikan kembali penyampaiannya tanpa mengubah maksud dari unggahan resmi KemenPANRB.
Berikut penjelasan ringkas mengenai perbedaannya:
1. Fleksibilitas Kerja Secara Lokasi (Bagian dari FWA)
Konsep fleksibilitas lokasi dalam FWA meliputi:
- Kantor utama atau kantor tempat ASN bertugas
- Kantor vertikal atau unit pelaksana teknis
- Rumah atau domisili ASN
Lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan (work from anywhere/WFA)
2. Fleksibilitas Kerja Secara Waktu
FWA mencakup dua pola fleksibilitas waktu:
• Fleksibilitas kerja sif
Pembagian jam kerja dan hari kerja secara bergantian.
• Fleksibilitas kerja dinamis
Penyesuaian waktu kerja mengikuti target kinerja dan akumulasi jam kerja mingguan.
Pegawai ASN yang Bisa Menerapkan FWA
Implementasi FWA sepenuhnya berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. PPK memiliki wewenang menentukan:
- Jenis pekerjaan yang bisa dilakukan dengan FWA
- Pegawai mana yang memenuhi syarat untuk menerapkan FWA
- Penyesuaian kebutuhan organisasi berdasarkan kondisi operasional
Dalam pelaksanaannya, ASN tetap wajib memenuhi:
- Hari kerja selama lima hari dalam satu minggu
- Total 37,5 jam kerja per minggu, tidak termasuk istirahat
Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kinerja birokrasi sekaligus menjamin efektivitas layanan publik setelah libur panjang.

