sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah resmi menetapkan aturan pembelian BBM Pertalite dan Solar guna memastikan distribusi bahan bakar subsidi lebih tepat sasaran.

Kebijakan ini mengatur batas maksimal pembelian harian berdasarkan jenis kendaraan.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya pengendalian konsumsi BBM subsidi agar tidak disalahgunakan serta tetap mencukupi kebutuhan masyarakat.

Rincian Aturan Pembelian BBM Pertalite dan Solar

Dalam kebijakan terbaru, pemerintah membedakan aturan pembelian antara BBM jenis Solar subsidi dan Pertalite.

Batas Pembelian Solar Subsidi

Untuk BBM jenis Solar, pembatasan ditetapkan lebih rinci sesuai kategori kendaraan:

  • Mobil pribadi: maksimal 50 liter per hari
  • Kendaraan angkutan umum: maksimal 80 liter per hari
  • Kendaraan angkutan umum roda enam: maksimal 200 liter per hari
  • Kendaraan pelayanan umum: maksimal 50 liter per hari

Kebijakan ini bertujuan memastikan distribusi Solar subsidi lebih tepat sasaran, terutama bagi sektor transportasi dan layanan publik.

Batas Pembelian Pertalite

Sementara itu, aturan pembelian BBM Pertalite dan Solar untuk jenis Pertalite dibuat lebih sederhana.

  • Mobil pribadi: maksimal 50 liter per hari
  • Kendaraan pelayanan umum: maksimal 50 liter per hari

Pembatasan ini diterapkan untuk mengontrol konsumsi BBM bersubsidi di kalangan pengguna kendaraan pribadi maupun layanan umum.

Pemerintah Tekankan Distribusi Tepat Sasaran

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari pengawasan distribusi energi subsidi agar lebih adil dan efisien.

Dalam keterangannya, pemerintah menyampaikan bahwa pembatasan ini bertujuan agar penggunaan BBM subsidi tidak berlebihan dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Oleh karena itu, pembatasan ini dilakukan untuk memastikan BBM subsidi digunakan secara tepat sasaran dan tidak terjadi penyalahgunaan di lapangan.