sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Bagaimana cara mengurus PBB rumah di Jakarta? Pertanyaan ini sering diajukan oleh warga Jakarta sebelum karena masih bingung dalam mengurus pembyarannya.

Yang pertama diperlukan adalah SPPT, yaitu bentuk surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait pajak yang terutang selama satu tahun pajak.

Sekarang mendaftarkan SPPT PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)  bisa dilakukan secara online. Sebelum mengetahui cara mendaftar secara online, kita harus memahami dulu dari SPPT PBB.

Fungsi dari SPPT PBB Rumah

Bagi Wajib Pajak yang namanya tercantum di SPPT PBB, kita harus mengerti beberapa fungsi dari SPPT yang diterima. Fungsi SPPT adalah:

  • Memegang bagian penting bagi Wajib Pajak dalam melakukan proses pengumpulan dokumen lengkap untuk menjaga atau melindungi aset berharga.
  • Melindungi wajib pajak dari perebutan hak milik tanah dan bangunan atau terjadinya penipuan.
  • Menunjukkan besaran beban pajak yang dibayarkan kepada negara oleh pemiliknya terhadap objek pajak.

Cara Mendapatkan SPPT PBB

Untuk mendapatkan SPPT PBB, kita bisa mengurusnya dengan mudah. SPPT biasa dikirim melalui Kantor Pos dan Giro atau diantar langsung oleh aparat Kelurahan/Desa.

Atau bisa juga secara offline dengan mengambil sendiri di Kantor Kelurahan/Kepala Desa atau di KPP Pratama/KPPBB tempat Objek Pajak terdaftar, atau tempat lain yang dirujuk.

Cara Mengurus PBB Rumah di Jakarta Secara Online

Untuk warga Jakarta yang ingin mengurus PBB Rumah secara online, kamu bisa membuka  website http://bprd.jakarta.go.id/pencarian-sppt-pbb/.

Setelah itu, masukkan nomor dan tahunnya. Kemudian dokumen SPPT akan muncul disitu. Dari situ pun kita bisa melihat statusnya, sudah lunas atau belum.

Setelah mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS), kita bisa membayar PBB di Bank/Kantor Pos dan Giro Tempat Pembayaran PBB yang tercantum pada SPPT. Untuk membayar lewat ATM, harus mendapatkan resi atau struk sebagai bukti pelunasan pembayaran PBB yang sah sebagai pengganti STTS.

Cara Cetak SPPT PBB Online

Cetak SPPT PBB online mandiri juga bisa dilakukan secara online, walaupun bisa dilakukan secara offline. Apabila ingin mendapatkan SPPT PBB secara cepat, kamu dapat mencetak SPPT PBB secara online.

Mengurus SPPT PBB tergolong penting bagi mereka yang sudah memiliki rumah. Jangan sampai, SPPT PBB tidak terbit atau hilang.

Tak perlu repot untuk menunggu SPPT PBB yang terbit secara massal karena kamu bisa mendapatkan SPPT PBB melalui e-SPPT.

Pemprov Jakarta adalah salah satu daerah yang mengembangkan pencetakan SPPT PBB online melalui e- SPPT. Untuk mendapatkannya, harus mendaftar akun di situs yang tersedia.

Berikut cara cetak SPPT PBB Online Jakarta:

  • Buka situs https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt
  • Klik daftar e-SPPT PBB di pojok kanan halaman
  • Isi data nama, NIK, NPWP, HP, email, dan verifikasi data seperti NOP PBB-P2 dan nama wajib pajak
  • Jika verifikasi berhasil, sistem akan mengirim link pengunduhan e-SPPT ke email
  • Buka email yang didaftarkan untuk mendapatkan dokumen SPPT PBB

Nah, itu tadi cara mengurus PBB rumah di Jakarta secara online,  tidak sulit bukan? Jangan sampai terlambat ya.