Eks Finalis Putri Indonesia Riau Jadi Pelaku Praktik Klinik Kecantikan Ilegal, Korban Alami Cacat Permanen
HAIJAKARTA.ID – Diduga seorang eks finalis putri indonesia riau jadi pelaku praktik klinik kecantikan ilegal.
Insiden ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar praktik kecantikan tanpa izin yang merugikan banyak korban.
Seorang perempuan berinisial JRF, yang diketahui merupakan mantan finalis ajang kecantikan daerah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Eks Finalis Putri Indonesia Riau Jadi Pelaku Praktik Klinik Kecantikan Ilegal
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Wahyu, mengungkapkan bahwa tersangka menjalankan praktik medis tanpa kompetensi dan kewenangan.
“Tersangka diduga melakukan tindakan medis tanpa memiliki keahlian dan tanpa izin sebagai tenaga kesehatan. Hasil penyelidikan menunjukkan tindakan tersebut justru berdampak serius terhadap korban,” ujarnya.
Kasus eks finalis putri indonesia riau jadi pelaku praktik klinik kecantikan ilegal ini menjadi sorotan karena melibatkan figur publik.
Bermula dari Laporan Korban
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang korban berinisial NS yang menjalani perawatan di Klinik Arauna Beauty di Pekanbaru pada Juli 2025.
Alih-alih mendapatkan hasil yang diharapkan, korban justru mengalami kondisi serius setelah menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift.
“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan parah, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di sejumlah fasilitas kesehatan di Batam,” jelas Ade.
Korban Alami Cacat Permanen
Dampak yang ditimbulkan dari praktik ilegal tersebut sangat serius. Korban mengalami cacat permanen akibat tindakan yang dilakukan tersangka.
Ade menyebutkan bahwa salah satu korban mengalami luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali.
“Korban mengalami kerusakan permanen pada kulit kepala serta luka panjang di area alis,” ujarnya.
Ia juga menambahkan adanya korban lain yang mengalami kegagalan operasi.
“Salah satu korban bahkan mengalami dua kali kegagalan operasi bibir hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikologis,” tambahnya.
Jumlah Korban
Dalam penyidikan, polisi menemukan bahwa jumlah korban dalam kasus eks finalis putri indonesia riau jadi pelaku praktik klinik kecantikan ilegal tidak hanya satu orang.
Hingga saat ini, tercatat sekitar 15 korban yang diduga mengalami malpraktik dari tersangka.
Para korban diketahui membayar biaya perawatan dengan tarif tinggi.
“Untuk salah satu tindakan, korban diketahui mengeluarkan biaya hingga Rp16 juta,” ungkap Ade.
Tersangka Tidak Punya Latar Belakang Medis
Polda Riau menegaskan bahwa tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang kedokteran atau kesehatan.
Ia hanya pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada 2019.
“Berdasarkan pemeriksaan, tersangka dapat mengikuti pelatihan tersebut karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara,” jelas Ade.
Berbekal sertifikat tersebut, tersangka kemudian membuka praktik kecantikan sendiri sejak 2019 hingga 2025.
Tersangka akhirnya diamankan pada Selasa (28/4/2026) di kediaman keluarganya di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Sebelumnya, ia diketahui sempat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“Pada 28 April 2026, statusnya resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang sah,” tegas Ade.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

