Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah Mulai 10 Mei 2026, RW Bisa Beri Sanksi bagi Pelanggar!
HAIJAKARTA.ID- Warga Jakarta wajib pilah sampah mulai 10 mei 2026, Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Hal ini menjadi salah satu langkah mengurangi persoalan sampah ibu kota sekaligus memperkuat pengelolaan lingkungan berkelanjutan.
Kebijakan ini akan diluncurkan secara resmi di kawasan Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, bersamaan dengan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tengah menyiapkan kawasan Rasuna Said menjadi titik baru pelaksanaan CFD seperti koridor Sudirman–Thamrin.
Pramono menegaskan bahwa kebijakan pemilahan sampah ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan upaya membangun budaya baru masyarakat dalam mengelola sampah langsung dari sumbernya.
“Pada 10 Mei nanti kita mulai pelaksanaan Ingub pemilahan sampah yang sudah saya tandatangani,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Pemilahan Sampah Jadi 4 Kategori
Dalam aturan terbaru tersebut, warga diwajibkan memilah sampah ke dalam empat kategori utama, yaitu:
1. Sampah Organik
Jenis sampah ini meliputi sisa makanan, daun, dan limbah alami lainnya. Sampah organik nantinya akan diolah menggunakan metode ramah lingkungan seperti komposting, budidaya maggot, hingga biodigester.
2. Sampah Anorganik
Kategori ini mencakup plastik, kertas, logam, kaca, dan bahan lain yang masih dapat didaur ulang. Pemerintah mendorong masyarakat untuk menyalurkan sampah anorganik melalui bank sampah atau fasilitas daur ulang.
3. Sampah B3
Sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti baterai bekas, lampu, hingga limbah kimia rumah tangga harus dipisahkan secara khusus.
Sampah jenis ini wajib dibawa ke Tempat Penampungan Sementara B3 (TPSB3) agar tidak mencemari lingkungan.
4. Sampah Residu
Residu merupakan sampah yang sudah tidak dapat diolah kembali. Nantinya sampah residu akan dibawa ke fasilitas pengolahan akhir seperti Refuse Derived Fuel (RDF) maupun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
RW Bisa Beri Sanksi Administratif
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa kewajiban memilah sampah berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat, mulai dari rumah tangga, kawasan usaha, hingga perkantoran.
Dalam implementasinya, aparatur wilayah seperti lurah dan pengurus RW akan dilibatkan secara aktif untuk melakukan edukasi, pengawasan, hingga penindakan bagi warga yang tidak mematuhi aturan.
Bahkan, pengurus RW diberikan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada warga yang tidak memilah sampah sesuai ketentuan.
Sanksi tersebut nantinya ditentukan melalui musyawarah warga di tingkat RW.
Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan skema insentif bagi wilayah yang dinilai berhasil menerapkan sistem pemilahan sampah dengan baik dan konsisten.
Percontohan Sudah Dimulai di Rorotan
Sebelum diterapkan secara menyeluruh, program pemilahan sampah sebenarnya sudah diuji coba di kawasan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Pemerintah menyebut wilayah tersebut menjadi salah satu model awal pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga terus mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah modern, termasuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Pramono mengatakan Jakarta nantinya akan memiliki tiga fasilitas PLTSa yang didukung keberadaan RDF Rorotan yang saat ini sudah mulai beroperasi.
Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi ketergantungan Jakarta terhadap Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang selama ini menjadi lokasi utama pembuangan sampah ibu kota.
Dorong Perubahan Gaya Hidup Warga
Kebijakan wajib pilah sampah ini menjadi bagian dari strategi besar Pemprov DKI Jakarta dalam menekan volume sampah harian yang terus meningkat setiap tahun.
Selain memperkuat sistem pengolahan sampah modern, pemerintah juga ingin membangun kesadaran masyarakat bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari rumah tangga.
Dengan penerapan aturan baru ini, Jakarta diharapkan dapat bergerak menuju kota yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan di tengah tantangan produksi sampah perkotaan yang semakin besar.

