Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2, dan 3 Berpotensi Naik, Ini Rinciannya!
HAIJAKARTA.ID- Iuran BPJS kesehatan kelas 1,2, dan 3 berpotensi naik, begini rincian lengkapnya!
Pemerintah memberi sinyal akan melakukan penyesuaian iuran program BPJS Kesehatan dalam waktu mendatang.
Wacana kenaikan ini disampaikan langsung oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan membebani masyarakat miskin penerima bantuan pemerintah.
Menurut Budi Gunadi Sadikin, peserta dari kelompok ekonomi bawah atau desil 1 hingga 5 tetap akan mendapatkan perlindungan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan negara.
Dengan demikian, rencana penyesuaian tarif diperkirakan lebih berdampak pada peserta mandiri, terutama kelompok masyarakat kelas menengah dan menengah atas.
“Kelompok masyarakat miskin tetap dibayari pemerintah, sehingga tidak terkena dampak langsung jika ada penyesuaian tarif,” ujar Menkes dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Tarif BPJS Kesehatan Saat Ini Masih Mengacu Aturan Lama
Meski wacana kenaikan iuran mulai disampaikan pemerintah, hingga kini tarif resmi BPJS Kesehatan masih menggunakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, peserta diwajibkan membayar iuran paling lambat setiap tanggal 10 tiap bulan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa tidak ada denda keterlambatan pembayaran bulanan.
Namun denda tetap dapat dikenakan apabila peserta yang statusnya sempat nonaktif kembali menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan aktif kembali.
Kebijakan ini disebut sebagai upaya menjaga keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan layanan kesehatan masyarakat.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan per Mei 2026
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku hingga saat ini:
1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Peserta kategori PBI sepenuhnya ditanggung pemerintah. Kelompok ini mencakup masyarakat miskin dan rentan yang telah terdaftar dalam data bantuan sosial nasional.
2. Pegawai Negeri dan Aparatur Pemerintah
Untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di lingkungan pemerintahan seperti PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, hingga PPPK, besaran iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji bulanan.
Rinciannya:
- 4 persen dibayar pemberi kerja
- 1 persen dibayar peserta
3. Pegawai Swasta dan BUMN
Karyawan perusahaan swasta, BUMN, maupun BUMD juga dikenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji bulanan dengan pembagian:
- 4 persen dibayar perusahaan
- 1 persen dibayar pekerja
4. Anggota Keluarga Tambahan
Untuk anak keempat dan seterusnya, termasuk ayah, ibu, maupun mertua yang didaftarkan peserta, dikenakan tambahan iuran sebesar 1 persen dari gaji per orang setiap bulan.
5. Peserta Mandiri BPJS Kesehatan
Peserta mandiri atau PBPU masih menggunakan skema kelas layanan sebagai berikut:
- Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
Pemerintah sebelumnya juga memberikan subsidi khusus untuk peserta kelas III guna menjaga keterjangkauan iuran masyarakat berpenghasilan rendah.
Pemerintah Siapkan Sistem KRIS
Selain isu kenaikan iuran, pemerintah juga tengah mempersiapkan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai bagian dari transformasi layanan BPJS Kesehatan nasional.
Melalui sistem KRIS, pelayanan rawat inap nantinya tidak lagi dibedakan berdasarkan kelas 1, 2, atau 3, melainkan menggunakan standar layanan yang sama di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menciptakan layanan kesehatan yang lebih merata sekaligus meningkatkan kualitas fasilitas rumah sakit.
Kenaikan Iuran Dinilai Masih Menunggu Kajian
Hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan besaran resmi kenaikan iuran maupun jadwal penerapannya.
Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan masih melakukan pembahasan lebih lanjut terkait skema penyesuaian tarif yang dianggap ideal.
Sejumlah pengamat menilai penyesuaian iuran kemungkinan dilakukan untuk menjaga kestabilan pembiayaan program JKN, mengingat biaya layanan kesehatan dan klaim peserta terus meningkat setiap tahun.
Meski demikian, pemerintah memastikan kelompok masyarakat miskin tetap menjadi prioritas perlindungan agar akses layanan kesehatan dasar tetap terjaga.

