sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Gaji ke-13 ASN 2026 cair mulai Juni, kebijakan tersebut tertuang dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam membantu kebutuhan pendidikan dan pengeluaran keluarga menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Selain ASN aktif, pemerintah juga memastikan pensiunan tetap menerima hak gaji ke-13 pada tahun ini.

Gaji ke-13 2026 Cair Mulai Juni

Dalam aturan terbaru pemerintah, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan mulai Juni 2026. Ketentuan tersebut tercantum pada Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026.

Pemerintah juga memberikan ruang apabila proses pencairan belum bisa dilakukan pada Juni.

Dalam aturan disebutkan pembayaran masih dapat dilakukan setelah bulan tersebut sesuai kesiapan administrasi masing-masing instansi.

Besaran gaji ke-13 sendiri dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.

Artinya, nominal yang diterima tiap pegawai bisa berbeda tergantung golongan, jabatan, dan tunjangan yang melekat.

Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026

Pemerintah menetapkan sejumlah kelompok penerima gaji ke-13, meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Calon PNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan

Guru ASN dan PPPK juga termasuk penerima karena masuk kategori aparatur negara yang diatur dalam kebijakan tersebut.

Sementara itu, pejabat negara yang berhak memperoleh gaji ke-13 meliputi:

  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Menteri dan pejabat setingkat menteri
  • Pimpinan serta anggota DPR, DPD, dan MPR
  • Kepala daerah
  • Hakim
  • Pimpinan lembaga negara

Komponen Gaji ke-13 ASN

Untuk ASN yang bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Sedangkan bagi pensiunan, pemerintah memberikan gaji ke-13 sebesar uang pensiun bulanan yang biasa diterima.

Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu kebutuhan rumah tangga pegawai dan pensiunan pada pertengahan tahun.

Rincian Besaran Gaji ke-13 Tahun 2026

Pemerintah juga menetapkan batas maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural.

Berikut rinciannya:

  • Ketua/Kepala: Rp31.474.800
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
  • Sekretaris: Rp28.104.300
  • Anggota: Rp28.104.300

Sementara pegawai non-ASN setara pejabat eselon menerima besaran sebagai berikut:

  • Eselon I: Rp24.886.200
  • Eselon II: Rp19.514.800
  • Eselon III: Rp13.842.300
  • Eselon IV: Rp10.612.900

Adapun pegawai non-ASN pelaksana mendapatkan nominal berbeda berdasarkan pendidikan dan masa kerja.

Lulusan SD dan SMP

  • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp4.285.200
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.639.300
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600

Lulusan SMA dan D-I

  • Sampai 10 tahun: Rp4.907.700
  • 10–20 tahun: Rp5.347.400
  • Di atas 20 tahun: Rp5.861.500

Lulusan D-II dan D-III

  • Sampai 10 tahun: Rp5.488.500
  • 10–20 tahun: Rp5.966.100
  • Di atas 20 tahun: Rp6.524.200

Lulusan D-IV dan S-1

  • Sampai 10 tahun: Rp6.591.000
  • 10–20 tahun: Rp7.160.500
  • Di atas 20 tahun: Rp7.825.800

Lulusan S-2 dan S-3

  • Sampai 10 tahun: Rp7.764.100
  • 10–20 tahun: Rp8.357.500
  • Di atas 20 tahun: Rp9.050.500

Pajak Gaji ke-13 Ditanggung Pemerintah

Meski tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh), pemerintah memastikan beban pajak gaji ke-13 ditanggung negara. Ketentuan tersebut juga berlaku untuk tunjangan hari raya (THR).

Kebijakan pajak ditanggung pemerintah ini diharapkan membuat penerima memperoleh nominal lebih optimal tanpa potongan tambahan dari penghasilan mereka.

Pencairan gaji ke-13 setiap tahun biasanya menjadi momentum meningkatnya konsumsi masyarakat, terutama menjelang kebutuhan pendidikan anak sekolah.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu stabilitas ekonomi rumah tangga ASN, pensiunan, dan pegawai penerima lainnya.

Selain itu, pencairan gaji ke-13 juga diperkirakan memberi dampak positif terhadap perputaran ekonomi daerah karena meningkatnya belanja masyarakat pada pertengahan tahun.