Mengapa 1 Juni Diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila? Ini Sejarah dan Dasar Hukumnya
HAIJAKARTA.ID- Mengapa 1 Juni diperingati sebagai hari lahir Pancasila? Begini sejarahnya!
Pemerintah juga menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional untuk mengenang lahirnya dasar negara Indonesia sekaligus memperkuat nilai-nilai kebangsaan di tengah masyarakat.
Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengapa tanggal 1 Juni dipilih sebagai Hari Lahir Pancasila dan bagaimana sejarah penetapannya hingga menjadi hari libur resmi nasional.
Awal Mula Lahirnya Pancasila
Sejarah lahirnya Pancasila bermula pada sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang berlangsung pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945.
Sidang tersebut membahas rumusan dasar negara Indonesia yang saat itu sedang dipersiapkan menuju kemerdekaan.
Dalam sidang pada 1 Juni 1945, Ir. Sukarno menyampaikan pidato penting mengenai konsep dasar negara Indonesia.
Di hadapan anggota BPUPKI, Sukarno memperkenalkan lima prinsip yang kemudian dikenal dengan nama Pancasila.
Pidato tersebut diterima dengan baik oleh para anggota sidang dan menjadi tonggak awal lahirnya ideologi negara Indonesia.
BPUPKI sendiri dipimpin oleh dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat. Setelah pidato Sukarno, proses perumusan dasar negara terus berlanjut dan tidak langsung selesai dalam satu tahapan.
Dari Piagam Jakarta hingga Pengesahan Pancasila
Usai sidang BPUPKI, rumusan awal Pancasila kemudian dibahas kembali oleh Panitia Sembilan. Hasil pembahasan itu melahirkan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945.
Dalam Piagam Jakarta, terdapat rumusan sila pertama yang kemudian mengalami perubahan sebelum Indonesia resmi merdeka.
Perubahan tersebut dilakukan menjelang sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Rumusan sila pertama akhirnya disepakati menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Setelah itu, Pancasila resmi disahkan sebagai dasar negara Republik Indonesia pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Perjalanan panjang tersebut menjadi bagian penting dalam sejarah bangsa Indonesia karena Pancasila lahir melalui proses musyawarah dan persatuan para pendiri bangsa.
Mengapa 1 Juni Dijadikan Hari Libur Nasional?
Penetapan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila sekaligus hari libur nasional dilakukan pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Melalui keputusan tersebut, pemerintah menetapkan dua poin utama, yaitu:
- Tanggal 1 Juni 1945 ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila.
- Tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Penetapan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah lahirnya dasar negara Indonesia sekaligus untuk menjaga nilai-nilai Pancasila agar tetap hidup di tengah masyarakat.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008.
Momentum Refleksi Kebangsaan
Peringatan Hari Lahir Pancasila bukan sekadar hari libur biasa. Momentum ini menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk kembali memahami nilai persatuan, toleransi, gotong royong, serta semangat kebangsaan yang terkandung dalam Pancasila.
Setiap tahun, pemerintah, lembaga pendidikan, hingga masyarakat umum biasanya menggelar upacara, diskusi kebangsaan, dan berbagai kegiatan edukatif untuk memperingati Hari Lahir Pancasila.
Di tengah perkembangan zaman dan tantangan global, nilai-nilai Pancasila dinilai tetap relevan sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dasar Hukum Hari Lahir Pancasila
Berikut dasar hukum penetapan Hari Lahir Pancasila:
- Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila.
- Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi.
- Penetapan pemerintah mengenai hari libur nasional setiap tahunnya.
Dengan adanya penetapan resmi tersebut, setiap tanggal 1 Juni masyarakat Indonesia dapat memperingati Hari Lahir Pancasila sebagai bagian dari sejarah penting perjalanan bangsa.

