sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kasus pencabulan di lingkungan pondok pesantren kembali terjadi. Kali ini, pimpinan pondok pesantren di Pekalongan berinisial AKF (54) ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati dan langsung ditahan polisi.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota Setiyanto mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari pertama sambil penyidik melengkapi proses pemberkasan perkara.

“Ya tentunya tahap pertama 20 hari (penahanan). Kemudian kami melengkapi administrasi penyidikan dan sesegera mungkin kami lakukan pemberkasan,” kata Setiyono pada Kamis, (28/5/2026).

Terancam 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya AFK dijerat Pasal huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), terkait tindak pidana pelecehan seksual fisik yang dilakukan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau memanfaatkan kerentanan korban.

Dalam kasus iini, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Hingga Kamis pagi ini, polisi telah memeriksa enam orang saksi korban. Polisi juga membuka posko pengaduan bagi korban lain yang ingin melapor, baik secara langsung ke Satreskrim Polres Pekalongan Kota maupun melalui hotline pengaduan.

Polisi Ungkap Modus Melakukan Pijat

Sebelumnya, AKF diamankan polisi pada Rabu (27/5/2026) pagi dan menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Pekalongan Riki Yariandi mengungkapkan kasus kekerasan seksual yang dilakukan tersangka tidak hanya berupa verbal, tetapi juga tindakan fisik.

Menurut Riki, para korban selama ini memilih diam karena takut kepada pelaku yang dianggap sebagai sosok kiai atau ustaz yang dihormati di lingkungan pesantren.

“Pada dasarnya mereka ini ketakutan ya. Karena kan yang namanya kiai atau ustaz itu kan yang dituakan ataupun dianggap bapak bagi mereka,” kata Riki, Rabu (27/5/2026).

Riki menjelaskan tersangka diduga menggunakan modus meminta santriwati melakukan pijat sebelum melakukan aksi pencabulan ketika situasi sedang sepi dan tertutup.

“Tapi modusnya nih seperti ini rekan-rekan ya. Pada saat mereka masih mondok di sana ya kan, si santri-santri ini diajak untuk melakukan pijat atau apa, ya kan. Sehingga pada saat ada kesempatan yang istilahnya lebih apa terbatas ataupun tertutup,” tambahnya.