sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Polda Metro Jaya resmi menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang merugikan ratusan calon jemaah.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

Selain itu, Ahmad Syah Farhan kini telah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa status tersangka terhadap ASF ditetapkan pada 29 Mei 2026 berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.

“ASF telah ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” ujar Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).

Ratusan Korban dan Kerugian Mencapai Rp12 Miliar

Kasus ini mencuat setelah banyak calon jemaah umrah mengaku telah melunasi biaya perjalanan, namun keberangkatan yang dijanjikan tidak kunjung terlaksana.

Hingga saat ini, polisi telah menerima dua laporan resmi terkait dugaan penipuan tersebut.

Berdasarkan data sementara, jumlah korban mencapai sekitar 128 orang dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp12,14 miliar.

Nilai kerugian tersebut berasal dari dana perjalanan umrah yang telah disetorkan para calon jemaah kepada pihak travel.

Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 33 saksi yang terdiri dari pelapor maupun korban untuk mengumpulkan bukti dan memperkuat konstruksi perkara.

Menurut Budi Hermanto, proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.

Dijerat Pasal Penipuan, Penggelapan hingga TPPU

Dalam perkara ini, Ahmad Syah Farhan dijerat dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik menerapkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 486 KUHP, dan Pasal 607 KUHP.

Selain memeriksa saksi dan tersangka, polisi saat ini juga tengah melengkapi alat bukti pendukung serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan penyelenggara perjalanan umrah tersebut.

Polda Metro Buka Posko Pengaduan Korban

Seiring berkembangnya kasus ini, Polda Metro Jaya membuka Posko Pengaduan Korban Dugaan Penipuan Biro Umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.

Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat melapor langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa dokumen pendukung seperti bukti pembayaran, perjanjian perjalanan, maupun bukti komunikasi dengan pihak travel.

Selain itu, korban juga dapat menyampaikan laporan melalui layanan WhatsApp pengaduan di nomor 0813-1400-141. Posko tersebut beroperasi setiap hari pada pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.

Kepolisian berharap langkah ini dapat membantu proses pendataan korban sekaligus memperkuat proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Berawal dari Kecurigaan Jemaah

Kasus ini terungkap setelah sejumlah calon jemaah umrah melaporkan dugaan kejanggalan dalam proses pemberangkatan yang dijanjikan oleh Hanania Travel.

Salah satu perwakilan korban, Joko, mengungkapkan bahwa sebagian besar jemaah telah menyelesaikan pembayaran biaya umrah.

Namun hingga waktu keberangkatan yang dijanjikan tiba, kepastian perjalanan tidak kunjung diperoleh.

Menurutnya, para jemaah sempat melakukan mediasi dengan pihak perusahaan di kawasan Jakarta Selatan.

Akan tetapi, pertemuan tersebut tidak menghasilkan solusi yang memuaskan sehingga para korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Para korban kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan resmi terhadap Ahmad Syah Farhan selaku pimpinan perusahaan.

“Kami merasa ada kejanggalan karena mayoritas jemaah sudah melunasi biaya perjalanan, tetapi proses keberangkatan tidak jelas. Karena itu kami sepakat melapor ke polisi untuk mendapatkan kepastian hukum,” ujar Joko.

Penyidikan Terus Berlanjut

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan penipuan umrah Hanania Travel masih terus berjalan.

Aparat kepolisian membuka kemungkinan adanya tambahan korban maupun pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Masyarakat yang merasa dirugikan diimbau segera melapor dan menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki agar dapat membantu proses pengungkapan kasus secara menyeluruh.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah dan memastikan legalitas serta rekam jejak penyelenggara sebelum melakukan pembayaran dalam jumlah besar.