WO Marwah Catering Diduga Tipu 58 Pasangan Calon Pengantin, Polisi Ingatkan Waspada Promo Pernikahan Murah!
HAIJAKARTA.ID- WO Marwah catering diduga tipu 58 pasangan calon pengantin, kasus ini telah menimbulkan kerugian besar bagi puluhan pasangan calon pengantin yang telah mempercayakan persiapan hari bahagia mereka kepada penyedia jasa tersebut.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur mengungkap bahwa sebanyak 58 pasangan menjadi korban dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh pengelola Marwah Catering.
Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai sekitar Rp2,6 miliar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, mengatakan bahwa masyarakat perlu melakukan pengecekan secara menyeluruh sebelum menggunakan jasa wedding organizer.
Menurutnya, calon konsumen harus memastikan legalitas usaha, rekam jejak perusahaan, hingga kewajaran harga paket yang ditawarkan.
“Pilihlah wedding organizer yang memiliki reputasi jelas dan telah memiliki pengalaman yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan mudah tergiur oleh harga yang jauh di bawah standar pasar karena hal tersebut bisa menjadi indikasi adanya modus penipuan,” ujar Bayu saat memberikan keterangan kepada media, Senin (1/6/2026).
Berawal dari Promosi di Media Sosial
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, sebagian besar korban mengetahui layanan Marwah Catering melalui promosi yang beredar di media sosial, khususnya Instagram.
Berbagai unggahan yang menampilkan paket pernikahan dengan harga terjangkau berhasil menarik perhatian banyak calon pengantin yang tengah mempersiapkan acara pernikahan mereka.
Setelah melihat promosi tersebut, para korban kemudian menghubungi pihak penyelenggara melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam proses komunikasi itu, pihak Marwah Catering menawarkan sejumlah paket pernikahan dengan berbagai promo dan potongan harga yang dinilai sangat menggiurkan.
Penawaran tersebut membuat banyak calon pengantin tertarik dan memutuskan untuk melakukan pembayaran sebagai tanda jadi maupun pelunasan paket pernikahan yang dipilih.
Namun seiring berjalannya waktu, sejumlah pasangan mulai mengalami berbagai kendala. Janji layanan yang diberikan tidak kunjung direalisasikan hingga akhirnya para korban menyadari bahwa mereka diduga telah menjadi sasaran penipuan.
Pasangan Suami Istri Ditangkap
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Keduanya merupakan pasangan suami istri berinisial RM dan ER.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berada di wilayah Cililin, Kabupaten Bandung Barat, pada Jumat (29/5/2026). Saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga para pelaku menggunakan skema promosi harga murah untuk menarik sebanyak mungkin konsumen.
Dana yang telah disetorkan korban diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk pelaksanaan acara pernikahan.
Polisi Minta Masyarakat Lebih Teliti
Kepolisian menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak hanya berfokus pada harga murah saat memilih vendor pernikahan.
Calon pelanggan disarankan melakukan pengecekan terhadap ulasan pelanggan sebelumnya, legalitas usaha, alamat kantor yang jelas, hingga meminta bukti pelaksanaan acara yang pernah ditangani oleh penyedia jasa tersebut.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melakukan transaksi melalui mekanisme yang aman dan menyimpan seluruh bukti pembayaran maupun percakapan sebagai langkah antisipasi apabila terjadi permasalahan di kemudian hari.
Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jika terbukti bersalah di pengadilan, keduanya terancam hukuman pidana penjara dengan ancaman maksimal empat tahun.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri aliran dana yang telah diterima para pelaku dari puluhan pasangan calon pengantin tersebut.

