Lansia di Serang Perkosa Anak Tetangga di Toilet Masjid, Modus Iming-iming Uang Rp 10 Ribu
HAIJAKARTA.ID – Seorang lansia berinisial UM (60) di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, tega memperkosa anak tetangganya sendiri yang baru berusia 14 tahun.
Ironisnya, aksi bejad tersebut dilakukan di dalam toilet masjid dengan modus mengiming-iming korban uang jajan sebesar Rp 10.000.
“Tersangka memanfaatkan bujuk rayu sejumlah uang, Rp 10.000, kepada korban yang masih di bawah umur. Korban kemudian diajak masuk ke toilet masjid,” pada Kamis, (4/6/2026).
Lansia di Serang Perkosa Anak Tetangga di Toilet Masjid
Kapolres Serang, AKNP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat, (15/5/2026) malam. Kejadian bermula saat pelaku melihat korban sedang duduk sendirian di teras rumah. UM kemudian memanggil korban dan melancarkan bujuk rayunya.
“Tersangka memanfaatkan bujuk rayu sejumlah uang, Rp 10.000, kepada korban yang masih di bawah umur. Korban kemudian diajak masuk ke toilet masjid,” kata AKBP Andri Kurniawan pada Kamis, (4/6/2026).
Aksi penodaan di dalam toilet masjid yang berlokasi dekat rumah pelaku dan korban tersebut akhirnya terbongkar berkat kecurigaan warga. Saat itu, seorang warga yang hendak menggunakan fasilitas toilet mendengar suara mencurigakan dari arah dalam.
Karena curiga, warga berulang kali menggedor-gedor pintu toilet yang terkunci rapat. Begitu pintu dibuka, pelaku UM langsung melarikan diri dengan panik meninggalkan korban.
“Warga langsung mencurigai dan berulang kali menggedor-gedor pintu toilet yang dikunci dari dalam. Setelah pintu dibuka, tersangka langsung melarikan diri dengan panik,” kata Andri.
Warga yang mendapati korban dalam kondisi syok berat langsung mengantarkannya pulang ke rumah orang tua.
Pelaku Tangkap Pelaku
Mendapat laporan dari orang tua korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang yang dipimpin Ipda Henry Jayusman langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi juga segera melakukan visum terhadap korban untuk memperkuat bukti hukum.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan visum terhadap korban. Hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada alat kelamin korban yang menguatkan dugaan persetubuhan,” kata Andri.
Setelah melakukan pelacakan, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku. Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, mengungkapkan bahwa UM ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa, (2/6/2026).
“Pelaku kami amankan saat bersembunyi di rumah salah satu anaknya di wilayah yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” kata AKP Andi Kurniady.
Hukuman 12 Tahun Penjara
Pihak kepolisian memastikan akan mengusut tuntas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini. Akibat perbuatan bejatnya, lansia berinisial UM ini dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman pidana yang sangat berat.
Pelaku dikenakan Pasal 6 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Mengingat korban masih berada di bawah umur, pelaku diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, ditambah pemberatan sepertiga (1/3) dari ancaman hukuman pokok.

