Kejagung Telusuri Seluruh Pengadaan di BGN Usai Terungkap Dugaan Korupsi Program MBG!
HAIJAKARTA.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan meneliti seluruh pengadaan barang yang dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan pada sejumlah proyek pengadaan yang diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa pemeriksaan tidak hanya berfokus pada beberapa proyek yang telah terungkap, tetapi juga mencakup seluruh proses pengadaan barang yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.
Menurut Febrie, penyidik saat ini tengah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit serta mengkaji kewajaran berbagai pengadaan yang dilakukan oleh BGN selama periode pelaksanaan program.
“Kami sedang meneliti semua pengadaan. Bersama BPKP, seluruh proses akan dibuka dan diperiksa untuk melihat apakah terdapat ketidakwajaran dalam pelaksanaannya,” kata Febrie kepada wartawan di Kantor Badan Pemulihan Aset, Senin (15/6/2026).
Dugaan Mark Up pada Sejumlah Pengadaan
Dalam penyelidikan sementara, Kejagung menemukan indikasi praktik mark up atau penggelembungan harga pada sejumlah pengadaan barang yang digunakan dalam program MBG.
Beberapa proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi berukuran 75 inci yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Penyidik saat ini masih menghitung secara rinci besaran kerugian negara yang ditimbulkan, termasuk keuntungan yang diduga diperoleh para pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
Febrie menegaskan bahwa pengusutan kasus ini bertujuan untuk memastikan program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan sesuai tujuan awal pemerintah, yakni meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan mendukung perekonomian lokal.
Ia menjelaskan bahwa idealnya kebutuhan bahan pangan dalam program tersebut berasal dari masyarakat sekitar, mulai dari petani sayur hingga peternak ayam, sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh warga setempat.
“Kami ingin memastikan tujuan baik dari program MBG benar-benar tercapai. Karena itu seluruh dugaan penyimpangan harus dibuka dan ditindak agar program ini bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Lima Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.
Kelima tersangka tersebut adalah:
- Mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana;
- Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya;
- Mantan Wakil Kepala BGN lainnya, Lodewyk Pusung;
- Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai pihak yang dekat dengan Sony Sonjaya;
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
Para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam proses pengelolaan dan pengadaan barang yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.
Dugaan Penyimpangan dalam Penunjukan Mitra SPPG
Kejagung juga mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan yang mengelola Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG), unit yang menjadi ujung tombak pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, SPPG seharusnya dikelola oleh yayasan yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat program.
Namun dalam praktiknya, sejumlah yayasan yang ditunjuk diduga memiliki hubungan atau afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, sebagian yayasan disebut tidak memenuhi persyaratan yang semestinya untuk menjadi mitra pelaksana SPPG.
Temuan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan karena diduga membuka celah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan praktik koruptif dalam pelaksanaan program.
Pengadaan Bernilai Fantastis Jadi Sorotan
Dalam perkara ini, penyidik menyoroti sejumlah pengadaan dengan nilai yang sangat besar, di antaranya:
- 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1,03 triliun;
- 32.000 pasang sepatu;
- 31.994 unit tablet;
- 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Kejagung menduga sebagian pengadaan tersebut tidak dilakukan secara efisien dan berpotensi mengalami penggelembungan harga sehingga tidak memberikan manfaat optimal bagi operasional Program Makan Bergizi Gratis.
Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap aliran dana, menghitung kerugian negara secara pasti, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang kini menjadi salah satu perkara korupsi besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

