GAPEMBI Tolak Penghentian MBG Saat Libur Sekolah, Soroti Nasib Balita dan Anak di Daerah 3T
HAIJAKARTA.ID- Kebijakan penghentian sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah menuai penolakan dari Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI).
Organisasi tersebut menilai kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026 berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, terutama terkait pemenuhan gizi bagi balita dan anak-anak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Ketua Umum DPP GAPEMBI Alven Stony menegaskan bahwa program MBG tidak hanya menyasar peserta didik di sekolah, melainkan juga kelompok rentan lainnya seperti balita dan anak-anak yang tinggal di daerah 3T.
Karena itu, penghentian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selama libur sekolah dinilai perlu mendapat penjelasan lebih rinci.
Menurut Alven, surat edaran yang diterbitkan BGN belum menjelaskan secara detail mekanisme penyaluran makanan bergizi kepada kelompok penerima manfaat di luar lingkungan sekolah selama masa liburan berlangsung.
“Jika dapur sekolah tidak beroperasi saat peserta didik libur, itu masih bisa dipahami. Namun bagaimana dengan balita dan anak-anak di daerah 3T yang juga menjadi sasaran program? Hal ini belum dijelaskan secara tegas,” ujarnya dalam konferensi pers yang disiarkan Kompas TV, Kamis (18/6/2026).
Dinilai Bertentangan dengan Juknis MBG
GAPEMBI menilai kebijakan tersebut tidak selaras dengan petunjuk teknis pelaksanaan MBG yang sebelumnya telah ditetapkan melalui keputusan Kepala Badan Gizi Nasional pada akhir 2025.
Organisasi itu mempertanyakan dasar hukum penerbitan surat edaran yang menghentikan layanan selama masa libur sekolah tanpa disertai perubahan petunjuk teknis maupun dokumen pendukung lainnya.
Menurut mereka, seharusnya terdapat adendum, revisi petunjuk teknis, atau perubahan perjanjian kerja sama yang menjadi dasar pelaksanaan di lapangan sebelum kebijakan baru diberlakukan.
Alven menilai langkah tersebut penting untuk menghindari potensi sengketa hukum di kemudian hari.
Berpotensi Digugat ke PTUN
Selain mempertanyakan substansi kebijakan, GAPEMBI juga menyoroti aspek legalitas surat edaran tersebut.
Mereka menilai kebijakan yang diterbitkan tanpa penyesuaian regulasi pendukung berpotensi menimbulkan gugatan hukum.
Menurut Alven, jika terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat penghentian sementara layanan MBG, maka peluang munculnya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun jalur hukum lainnya cukup terbuka.
“Setiap kebijakan publik harus memiliki dasar hukum yang jelas dan disusun sesuai tata kelola pemerintahan yang baik. Ini bukan hanya soal operasional program, tetapi juga kepastian hukum,” katanya.
Ingatkan Komitmen Pemerintah terhadap Balita
GAPEMBI juga mengingatkan bahwa pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, selama ini menempatkan pemenuhan gizi balita sebagai salah satu prioritas utama pembangunan sumber daya manusia.
Karena itu, organisasi tersebut meminta BGN memastikan kelompok penerima manfaat di luar sekolah tetap mendapatkan pelayanan selama masa evaluasi berlangsung.
Mereka menilai pemenuhan kebutuhan gizi balita tidak dapat dihentikan hanya karena adanya libur akademik, mengingat kebutuhan nutrisi anak berlangsung setiap hari dan berperan penting dalam mendukung tumbuh kembang serta perkembangan otak.
BGN Hentikan Sementara MBG untuk Evaluasi
Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menjelaskan bahwa penghentian sementara program MBG selama masa libur sekolah dilakukan sebagai bagian dari proses evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program.
Menurut Qodari, periode liburan akan dimanfaatkan untuk melakukan penataan serta perbaikan tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi ujung tombak distribusi program MBG di berbagai daerah.
Langkah evaluasi tersebut dilakukan di tengah sorotan publik terhadap tata kelola program MBG, termasuk temuan pembengkakan jumlah SPPG, efisiensi anggaran, serta tuntutan berbagai pihak agar pemerintah melakukan pembenahan sistem secara menyeluruh.
Efisiensi Anggaran Capai Rp3 Triliun
Di sisi lain, BGN menyebut penghentian sementara program selama masa libur sekolah diperkirakan dapat menghasilkan efisiensi anggaran hingga sekitar Rp3 triliun.
Dana tersebut nantinya akan menjadi bagian dari evaluasi dan penyesuaian program agar pelaksanaan MBG ke depan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat.

