sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Basri Baco meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan pemerintah pusat memperkuat koordinasi dalam penerbitan perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Ia menyoroti munculnya sejumlah tempat usaha di kawasan permukiman yang dinilai terjadi tanpa sepengetahuan pemerintah daerah.

DPRD DKI Soroti Tempat Usaha Tiba-Tiba Muncul di Permukiman

Menurut Baco, koordinasi tersebut penting agar pembukaan usaha baru tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Ia mengaku menerima sejumlah aduan terkait pendirian usaha di beberapa wilayah Jakarta.

“Selama ini banyak pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan OSS. Tiba-tiba muncul tempat usaha di kawasan permukiman, sementara lurah, camat. wali kota hingga pemerintah provisi tidak mengetahui prosesnya,” kata Baco pada Jumat, (3/7/2026).

Minta PBG Libatkan Pemerintah Daerah

Baco menilai mekanisme perizinan perlu diperbaiki tanpa menghambat iklim investasi. Menurutnya, pemerintah pusat tetap dapat menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS, namun penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk kegiatan usaha harus melibatkan pemerintah daerah.

“Boleh saja pelaku usaha mengurus NIB melalui OSS. Tetapi untuk PBG usaha harus ada koordinasi dan persetujuan pemerintah daerah. Dengan begitu bisa dipastikan lokasi usaha sesuai peruntukan tata ruang, tidak mengganggu lingkungan sekitar, dan potensi konflik dapat diminimalkan,” ucapnya.

Baco menjelaskan, PBG merupakan dokumen penting karena menjadi dasar penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sekaligus memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, baik bagi pekerja maupun masyarakat yang menggunakan fasilitas tersebut.

Menurutnya, tanpa melalui proses tersebut, pelaku usaha berpotensi hanya mengandalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama.

Contoh Restoran di Kawasan Permukiman

Baco mencontohkan keberadaan sebuah restoran Jepang di kawasan Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Menurutnya, lokasi tersebut selama ini dikenal sebagai kawasan permukiman sehingga kemunculan usaha itu menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaian perizinannya.

“Kalau sejak awal pemerintah daerah dilibatkan, bisa dicek apakah lokasi itu memang layak menjadi tempat usaha, bagaimana kondisi lingkungannya, apakah dekat sekolah, rumah ibadah, atau fasilitas umum lainnya. Koordinasi ini penting agar tidak muncul konflik di kemudian hari,” imbuhnya.

Apresiasi Pelayanan PTSP Jakarta

Baco menegaskan, koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif.

Di sisi lain, ia mengapresiasi pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jakarta yang dinilainya menjadi wajah pelayanan publik dan investasi di Ibu Kota.

“PTSP adalah wajah pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan investor. Karena itu kualitas pelayanan, kenyamanan fasilitas, hingga alur pelayanan di Mal Pelayanan Publik maupun kantor PTSP harus terus diperbaiki agar masyarakat mendapatkan layanan yang cepat, profesional, dan nyaman,” pungkasnya.