DPRD DKI Dorong MRT dan TransJakarta Jadi Sumber Pendapatan Baru Lewat Iklan
HAIJAKARTA.ID – Komisi C DPRD DKI Jakarta menyoroti besarnya potensi pemanfaatan ruang di fasilitas transportasi publik seperti MRT Jakarta dan TransJakarta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya melalui skema pendapatan non-tarif atau non-farebox revenue.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin menyebut badan usaha milik daerah (BUMD) memiliki ruang yang cukup besar untuk dikembangkan sebagai sumber pendapatan alternatif di luar pajak dan retribusi yang selama ini menjadi andalan utama Pemrov DKI Jakarta.
Menurut Suhud, aset dan fasilitas publik yang dikelola BUMD dapat dimaksimalkan untuk kegiatan komersial seperti iklan dan kerja sama promosi dengan pihak swasta, tanpa mengganggu fungsi utama layanan transportasi publik.
“Sebagai sebuah upaya pemasukan memang kita mendorong BUMD, contohnya tadi MRT, kemudian juga ada TransJakarta yang memiliki tempat atau space yang memungkinkan menjadi pendapatan non-farebox ya istilahnya, yang bisa menjadi sumber pendapatan bagi daerah,” kata Suhud pada Senin, (1/6/2026).
Pemanfaatan Ruang Komersial untuk Tambah PAD
Pemanfaatan ruang publik tersebut dapat dilakukan melalui berbagai skema kerja sama, termasuk pemasangan iklan, branding, hingga bentuk kemitraan komersial lainnya yang memberikan nilai tambah bagi pendapatan daerah.
Suhud menilai langkah pemerintah daerah dalam mendorong optimalisasi yang patut diapresiasi di tengah kebutuhan peningkatan pendapatan daerah yang semakin besar.
“Saya kira apa yang disampaikan Pak Gubernur itu merupakan salah satu upaya, salah satu langkah untuk menghasilkan pendapatan daerah melalui pemanfaatan tempat atau lahan-lahan yang bisa bagi pengusaha untuk beriklan atau mempromosikan produknya,” jelasnya.
Tetap Perhatikan Tata Kelola dan Kenyamanan Penumpang
Meski demikian, pemanfaatan ruang publik untuk kepentingan komersial tetap harus memperhatikan berbagai aspek, termasuk tata kelola, estetika kota, serta kenyamanan pengguna transportasi umum.
Pengembangan skema non-farebox revenue perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu fungsi utama layanan transportasi publik yang menjadi kebutuhan masyarakat luas.
Suhud juga menekankan pentingnya regulasi dan kajian yang matang dalam setiap kebijakan pemanfaatan aset daerah, termasuk dalam menentukan bentuk kerja sama dengan pihak swasta.
“Ini merupakan salah satu upaya, salah satu langkah untuk menghasilkan pendapatan daerah melalui pemanfaatan tempat atau lahan-lahan,” tegasnya.
Komisi C DPRD DKI Jakarta memastikan akan terus mengawal berbagai inovasi peningkatan PAD, termasuk optimalisasi aset BUMD seperti MRT Jakarta dan TransJakarta, agar tetap berjalan sejalan dengan kepentingan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.

