sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Rencana penerapan tarif sebesar Rp2.000 untuk layanan Mikrotrans atau JakLingko di Jakarta dipastikan tidak akan berlaku bagi seluruh pengguna.

Masyarakat yang selama ini terdaftar sebagai penerima fasilitas Kartu Layanan Gratis (KLG) tetap dapat menggunakan layanan transportasi umum tersebut tanpa dikenakan biaya.

Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) periode 2026–2029, Sugihardjo, menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif hanya ditujukan bagi pengguna tertentu.

Kelompok masyarakat yang telah memperoleh subsidi transportasi melalui KLG akan tetap mendapatkan layanan gratis sebagaimana yang berlaku saat ini.

Selain mempertahankan 15 kategori penerima KLG, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tengah menyiapkan perluasan cakupan penerima manfaat dengan menambahkan enam golongan baru.

Langkah tersebut dilakukan agar subsidi transportasi tetap tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

Penumpang Transit Transjakarta Tetap Tidak Dipungut Biaya

Sugihardjo menegaskan, usulan tarif Rp2.000 juga tidak berlaku bagi penumpang yang menggunakan Mikrotrans sebagai angkutan pengumpan (feeder) menuju layanan Bus Rapid Transit (BRT) maupun layanan non-BRT Transjakarta.

Menurutnya, Mikrotrans memiliki peran penting sebagai moda transportasi penghubung dari kawasan permukiman menuju koridor utama Transjakarta.

Karena itu, penumpang yang melanjutkan perjalanan menggunakan jaringan Transjakarta tetap memperoleh fasilitas perjalanan tanpa biaya tambahan.

Artinya, tarif Rp2.000 hanya akan dikenakan kepada pengguna yang memanfaatkan Mikrotrans sebagai perjalanan tunggal tanpa melakukan integrasi dengan layanan Transjakarta.

Diharapkan Tingkatkan Layanan Mikrotrans

DTKJ menilai penerapan tarif tersebut dapat memberikan ruang bagi operator untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

Salah satunya melalui penambahan jumlah armada dan perluasan jangkauan layanan ke kawasan permukiman yang hingga kini belum terlayani angkutan umum.

Sugihardjo mengatakan masih banyak wilayah yang bergantung pada angkutan perorangan atau mikrolet dengan tarif sekitar Rp5.000.

Dengan adanya tarif Rp2.000, diharapkan masyarakat memperoleh layanan transportasi yang lebih terjangkau sekaligus lebih nyaman.

Selain memperluas jaringan, peningkatan armada juga diharapkan mampu mengurangi waktu tunggu penumpang dan memperbaiki konektivitas antarmoda transportasi di Jakarta.

Daftar 15 Golongan Penerima Kartu Layanan Gratis

Hingga saat ini terdapat 15 kelompok masyarakat yang berhak memperoleh fasilitas transportasi gratis melalui KLG, yaitu:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta para pensiunannya.
  • Tenaga kontrak yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
  • Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
  • Karyawan swasta tertentu dengan penghasilan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI.
  • Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
  • Tim Penggerak PKK.
  • Warga ber-KTP Kepulauan Seribu.
  • Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di wilayah Jabodetabek.
  • Anggota TNI dan Polri.
  • Veteran Republik Indonesia.
  • Penyandang disabilitas.
  • Lansia berusia di atas 60 tahun.
  • Marbot atau pengurus masjid.
  • Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.
  • Juru Pemantau Jentik (Jumantik).

Usulan Tarif untuk Tingkatkan Akurasi Data Penumpang

Sebelumnya, DTKJ mengusulkan agar layanan Mikrotrans yang selama ini sepenuhnya gratis dikenakan tarif Rp2.000 per perjalanan.

Menurut DTKJ, kebijakan tersebut tidak semata-mata bertujuan menambah pendapatan, tetapi juga untuk menghasilkan data jumlah penumpang yang lebih akurat.

Dengan adanya transaksi pembayaran, setiap perjalanan dapat tercatat secara lebih baik sehingga potensi manipulasi data penumpang dapat diminimalkan.

Data tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam evaluasi pelayanan, penambahan armada, hingga penyusunan kebijakan transportasi publik yang lebih efektif.

Meski demikian, usulan tersebut masih sebatas rekomendasi dan belum menjadi kebijakan resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pemerintah akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap masyarakat pengguna transportasi umum, sebelum mengambil keputusan akhir.

Program integrasi transportasi Jakarta sendiri tetap diarahkan untuk menghadirkan layanan yang terjangkau, nyaman, dan inklusif, sekaligus menjaga keberlanjutan operasional angkutan umum di ibu kota.