Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107,3 Juta, Berapa Kira-Kira yang Harus Dibayarkan Jamaah?
HAIJAKARTA.ID- Pemerintah mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 Hijriah atau 2027 Masehi menjadi sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Jika dibandingkan dengan penyelenggaraan haji tahun 2026, usulan BPIH 2027 mengalami kenaikan sekitar Rp19,93 juta per jemaah.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kenaikan tersebut tidak otomatis membuat beban yang ditanggung calon jemaah meningkat secara signifikan.
Jemaah Diusulkan Hanya Membayar 40 Persen
Dalam paparannya, Mochamad Irfan Yusuf mengusulkan agar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah hanya sebesar 40 persen dari total BPIH.
Sementara 60 persen sisanya akan ditutup melalui nilai manfaat dana haji yang dikelola pemerintah.
Dengan skema tersebut, biaya yang dibayar calon jemaah diperkirakan tetap berada pada kisaran yang tidak jauh berbeda dibandingkan musim haji sebelumnya.
Pemerintah menilai mekanisme pembiayaan tersebut dapat membantu menjaga keterjangkauan biaya haji di tengah meningkatnya berbagai komponen pengeluaran penyelenggaraan ibadah haji.
Menurut Irfan, pola pembiayaan serupa juga pernah diterapkan pada penyelenggaraan haji tahun 2022 setelah pandemi Covid-19.
Saat itu, komposisi pembiayaan berasal dari sekitar 59 persen nilai manfaat dana haji dan sekitar 41 persen dibayarkan langsung oleh jemaah.
Asumsi Nilai Tukar Jadi Dasar Perhitungan
Perhitungan usulan BPIH 2027 menggunakan sejumlah asumsi ekonomi yang menjadi dasar penyusunan anggaran.
Pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar Rp17.500 per dolar Amerika Serikat dan Rp4.666,67 per riyal Arab Saudi.
Perubahan nilai tukar tersebut menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi besarnya biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun depan.
Biaya Terbesar Berasal dari Layanan di Arab Saudi
Dari total usulan BPIH sebesar Rp107,34 juta, sekitar Rp60,89 juta atau 56,73 persen dialokasikan untuk berbagai kebutuhan penyelenggaraan di Arab Saudi.
Komponen tersebut meliputi layanan akomodasi di Makkah dan Madinah, transportasi selama di Arab Saudi, pelayanan di kawasan Masyair, hingga berbagai kebutuhan operasional lainnya.
Sementara itu, sekitar Rp46,45 juta atau 43,27 persen dialokasikan untuk biaya penyelenggaraan di dalam negeri.
Komponen ini mencakup antara lain biaya penerbangan, layanan embarkasi, administrasi, serta kebutuhan operasional sebelum keberangkatan.
Sejumlah Faktor Mendorong Kenaikan Biaya
Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan bahwa kenaikan usulan biaya haji dipicu oleh berbagai faktor, baik dari kondisi ekonomi global maupun peningkatan kualitas layanan bagi jemaah.
Beberapa faktor tersebut antara lain:
- Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
- Kenaikan harga avtur yang berdampak pada tarif penerbangan.
- Meningkatnya biaya hotel atau akomodasi di Makkah dan Madinah.
- Kenaikan biaya transportasi darat di Arab Saudi.
- Penyesuaian biaya layanan Masyair.
- Peningkatan biaya pelayanan kesehatan jemaah.
Selain itu, pemerintah juga memasukkan kebutuhan anggaran untuk penguatan program manasik kesehatan, penyediaan makanan siap saji (ready to eat/RTE), penyesuaian biaya konsumsi selama di Tanah Suci, distribusi akomodasi di Madinah, hingga pembiayaan visa bagi jemaah batal ganti.
Pemerintah Klaim Beban Jemaah Tetap Terjaga
Meski nilai BPIH mengalami kenaikan cukup besar, pemerintah menegaskan bahwa calon jemaah tidak akan menanggung seluruh kenaikan tersebut karena sebagian besar akan ditopang oleh nilai manfaat dana haji.
Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara keberlanjutan pengelolaan dana haji dengan kemampuan masyarakat dalam membayar biaya perjalanan ibadah haji.
Masih Menunggu Pembahasan DPR
Usulan BPIH 2027 yang diajukan pemerintah belum menjadi keputusan final. Besaran biaya haji masih akan dibahas lebih lanjut bersama Komisi VIII DPR RI sebelum ditetapkan secara resmi.
Pembahasan tersebut akan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kemampuan keuangan negara, keberlanjutan dana manfaat haji, hingga kepentingan calon jemaah agar biaya tetap terjangkau dengan kualitas pelayanan yang optimal.
Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi VIII DPR juga menyoroti kenaikan biaya haji yang dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global, termasuk pelemahan rupiah dan meningkatnya biaya operasional di Arab Saudi.
DPR memastikan proses pembahasan akan dilakukan secara cermat agar keputusan yang diambil tetap berpihak kepada jemaah tanpa mengabaikan kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji.

