Prabowo Tetapkan Harga Khusus Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan, Pemerintah Siapkan Skema Non-APBN!
HAIJAKARTA.ID- Pemerintah menetapkan harga khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar sebesar Rp15.000 per liter bagi pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 Gross Ton (GT).
Kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai upaya menekan biaya operasional sektor perikanan dan menjaga daya saing usaha perikanan nasional.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden di Hambalang, Bogor.
Menurut Airlangga, pemerintah melihat tingginya beban biaya yang harus ditanggung pengusaha nelayan akibat harga Solar non-subsidi yang sempat menyentuh sekitar Rp21.300 per liter.
Nelayan Kapal 30–200 GT Jadi Sasaran Kebijakan
Selama ini, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh Solar bersubsidi dengan harga sekitar Rp6.800 per liter.
Sementara itu, kelompok nelayan yang memiliki kapal berukuran 30–200 GT belum menikmati skema serupa sehingga harus membeli BBM dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Melalui kebijakan baru tersebut, pemerintah memberikan harga khusus Rp15.000 per liter agar biaya operasional melaut dapat ditekan dan aktivitas penangkapan ikan tetap berjalan secara optimal.
Selisih Harga Ditanggung BPDP, Bukan APBN
Airlangga menjelaskan, harga rata-rata produksi Solar dalam negeri diperkirakan berada di kisaran Rp18.600 per liter. Dengan harga jual khusus Rp15.000 per liter, terdapat selisih sekitar Rp3.600 per liter.
Pemerintah memastikan selisih tersebut tidak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan akan dibiayai melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang dinilai memiliki kemampuan pendanaan untuk mendukung program tersebut.
Berlaku Enam Bulan dengan Kuota 400 Ribu Ton
Sebagai tahap awal pelaksanaan, pemerintah menyiapkan kuota sekitar 400.000 ton BBM Solar dengan harga khusus yang akan dialokasikan untuk enam bulan ke depan.
Skema ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha perikanan sekaligus menjaga kelangsungan produksi sektor perikanan nasional di tengah fluktuasi harga energi.
Kementerian ESDM Segera Terbitkan Aturan Pelaksanaan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya segera menerbitkan regulasi teknis sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
Selain itu, pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menentukan titik distribusi BBM agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Dorong Efisiensi Sektor Perikanan
Pemerintah berharap kebijakan harga khusus Solar ini mampu mengurangi beban biaya operasional yang selama ini menjadi komponen terbesar dalam aktivitas penangkapan ikan.
Dengan biaya bahan bakar yang lebih terjangkau, pelaku usaha perikanan diharapkan dapat meningkatkan produktivitas sekaligus menjaga stabilitas pasokan hasil laut di pasar domestik.

