sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, dalam sidang praperadilan pada Kamis (27/8/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Febrie tidak dapat dikabulkan.

“Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Richard Edwin saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Praperadilan tersebut berkaitan dengan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Febrie.

Perkara yang diuji antara lain menyangkut penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik), penetapan status tersangka, tindakan penggeledahan dan penyitaan rumah di kawasan Sentul, serta pencekalan terhadap pemohon.

Hakim Nilai Proses Penyidikan Sesuai Prosedur

Dalam pertimbangannya, hakim menilai tahapan hukum yang dilakukan Polri telah mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Penilaian tersebut mencakup proses sejak tahap penyelidikan hingga tindakan penggeledahan dan penyitaan.

Dengan demikian, dalil yang diajukan pemohon dalam permohonan praperadilan dinilai tidak memiliki dasar yang cukup untuk membatalkan tindakan penyidik.

Hakim kemudian memutuskan untuk menolak permohonan Febrie Adriansyah secara keseluruhan.

Putusan ini membuat tindakan hukum yang menjadi objek praperadilan tetap dinyatakan sah berdasarkan pertimbangan hakim dalam persidangan.

Praperadilan Menguji Proses Hukum, Bukan Pokok Perkara

Praperadilan pada dasarnya merupakan mekanisme hukum untuk menguji keabsahan tindakan tertentu dalam proses penegakan hukum, seperti penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, maupun penyitaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, putusan PN Jakarta Selatan dalam perkara ini berfokus pada sah atau tidaknya tindakan hukum yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan, bukan pada pembuktian pokok perkara pidana yang menjadi latar belakang proses penyidikan.

Dengan ditolaknya seluruh permohonan, proses hukum yang menjadi objek pengujian dalam praperadilan tersebut tidak dinyatakan gugur oleh pengadilan.