sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Pemerintah memperketat penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan, saat ini terdapat enam korporasi di Kalimantan yang izinnya sedang diproses untuk dicabut sebagai bagian dari langkah penegakan hukum atas dugaan pelanggaran terkait karhutla.

Raja Juli menyampaikan perkembangan tersebut setelah mengikuti rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Menurutnya, pemerintah tidak akan membedakan pelaku pembakaran berdasarkan skala.

Apabila ditemukan unsur kesengajaan dan pelanggaran pidana dalam pembakaran hutan maupun lahan, proses hukum akan dilakukan.

Ia menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan tindakan tegas terhadap praktik pembakaran ilegal.

“Yang kecil maupun yang besar, yang secara ilegal dan ada pidananya melakukan tindakan pidana pembakaran itu akan kita hukum,” ujar Raja Juli.

Enam Korporasi Masih dalam Tahap Administrasi

Raja Juli menjelaskan, enam korporasi yang menjadi perhatian pemerintah belum berada pada tahap pencabutan izin secara final. Saat ini, prosesnya masih berlangsung secara administratif.

Artinya, pemerintah masih menjalankan tahapan sesuai ketentuan sebelum keputusan pencabutan izin diumumkan secara resmi.

“Enam ini sudah secara administrasi dalam proses pencabutan, masih administrasi,” kata Raja Juli.

Ia memastikan keenam badan usaha tersebut berada di wilayah Kalimantan. Namun, pemerintah belum mengungkap identitas perusahaan yang dimaksud kepada publik karena perkara tersebut masih berkaitan dengan proses hukum.

Raja Juli mengatakan nama-nama korporasi akan disampaikan setelah proses hukum dan administrasi memungkinkan untuk diumumkan secara resmi.

Puluhan Badan Usaha Turut Diselidiki

Penindakan terhadap enam korporasi tersebut bukan satu-satunya proses yang sedang berjalan.

Kementerian Kehutanan juga menyelidiki puluhan badan usaha lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan persoalan karhutla.

Raja Juli menyebut sekitar 40 badan usaha sedang menjalani proses pidana. Selain itu, terdapat 82 perkara yang ditangani oleh kepolisian dalam kaitannya dengan kasus pidana karhutla.

Menurutnya, angka tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga diarahkan pada penelusuran pihak yang dianggap bertanggung jawab atas munculnya kebakaran.

“Jadi kita tidak main-main,” tegas Raja Juli.

Pemerintah kini melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, 42 Pemegang Izin Sudah Ditindak

Langkah terbaru ini sejalan dengan penindakan yang sebelumnya dilakukan Kementerian Kehutanan terhadap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Hingga pertengahan Agustus 2026, Kementerian Kehutanan telah melakukan penindakan terhadap 42 subjek hukum PBPH yang berkaitan dengan persoalan karhutla.

Dari jumlah tersebut, 13 pemegang PBPH telah mendapatkan surat peringatan terkait deteksi titik panas atau hotspot dan kewajiban pelaporan.

Sebanyak 14 subjek hukum lainnya telah mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis terkait pelanggaran kebakaran hutan.

Data tersebut menunjukkan pemerintah mulai meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin kehutanan, khususnya dalam hal kewajiban mencegah dan menangani kebakaran di wilayah konsesi.

Pemerintah Tak Lagi Toleransi Pembakaran Lahan

Sikap tegas pemerintah terhadap karhutla juga telah disampaikan Raja Juli sebelumnya. Pada Juni 2026, ia mengingatkan masyarakat maupun pihak swasta agar tidak lagi menggunakan metode pembakaran untuk membuka atau membersihkan lahan.

Pemerintah menilai praktik pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki risiko besar terhadap munculnya karhutla, terutama ketika kondisi lingkungan sedang kering.

Kementerian Kehutanan bersama aparat penegak hukum juga telah menegaskan bahwa pembakaran ilegal dapat diproses secara hukum.

Dengan demikian, penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui operasi pemadaman, tetapi juga dengan memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar.

Korporasi yang Terbukti Melanggar Bisa Kehilangan Izin

Sebelumnya, pemerintah juga telah memberikan sinyal bahwa izin perusahaan dapat dicabut apabila ditemukan pelanggaran serius dalam pengelolaan lahan dan terbukti memiliki kaitan dengan pembakaran.

Di Kalimantan Barat, misalnya, pemerintah daerah menegaskan perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran di wilayah konsesinya dapat dikenai sanksi, mulai dari evaluasi hingga pencabutan izin usaha.

Langkah tersebut memperlihatkan bahwa tanggung jawab pencegahan karhutla tidak hanya dibebankan kepada pemerintah dan masyarakat.

Perusahaan yang memiliki konsesi juga memiliki kewajiban menjaga wilayah yang berada dalam pengelolaannya.

Nama Perusahaan Akan Diumumkan

Untuk saat ini, pemerintah masih merahasiakan identitas enam korporasi yang izinnya sedang diproses untuk dicabut.

Raja Juli mengatakan pengumuman akan dilakukan setelah proses hukum berjalan dan pemerintah memiliki dasar yang cukup untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Nanti karena ini sudah masuk ranah hukum, nanti akan kami umumkan secara resmi,” ujarnya.

Pemerintah juga masih melakukan sinkronisasi data mengenai sejumlah perkara karhutla yang ditangani oleh Kementerian Kehutanan dan kepolisian.

Hal tersebut diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam proses penanganan perkara.

Penegakan Hukum Jadi Bagian Penting Penanganan Karhutla

Kasus ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai menggabungkan strategi pemadaman dengan penegakan hukum.

Api dipadamkan, tetapi pada saat yang sama penyebab dan pihak yang bertanggung jawab juga ditelusuri.

Langkah pencabutan izin terhadap korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong perusahaan memperkuat sistem pencegahan kebakaran di wilayah konsesinya.

Dengan proses hukum yang masih berlangsung, publik kini menunggu pengumuman resmi mengenai enam korporasi di Kalimantan yang izinnya sedang diproses untuk dicabut serta perkembangan penyidikan terhadap puluhan badan usaha lainnya.

Pemerintah menegaskan bahwa penanganan karhutla akan terus dilakukan secara serius, termasuk terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara ilegal, baik perorangan maupun korporasi.