BNNP DKI Ungkap 107 Wilayah di Jakarta yang Masuk Kategori Waspada Peredaran Narkoba Perlu Ditangani Serius
HAIJAKARTA.ID – Terdapat 107 wilayah yang masuk dalam kategori waspada peredaran narkoba yang di ungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, memerlukan penanganan serius.
Brigjen Pol Nurhadi Yuwono, Kepala BNNP DKI Jakarta, menyebutkan bahwa dari jumlah tersebut, 26 wilayah dikategorikan sebagai bahaya.
Menurut Nurhadi, kasus penyalahgunaan narkoba untuk kategori pernah pakai dan setahun pakai lebih banyak terjadi di wilayah perkotaan dibandingkan dengan pedesaan.
Data ini diperoleh dari survei nasional prevalensi penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh BNN bekerja sama dengan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2023.
Kenaikan Kasus di Kelompok Umur Tertentu
Survei menunjukkan bahwa angka kasus penyalahgunaan narkoba meningkat signifikan pada kelompok umur 15-24 tahun dan 50-64 tahun.
Jika masalah ini tidak ditangani dengan serius, jumlah kawasan rawan peredaran narkoba di Jakarta diperkirakan akan terus bertambah. Geografis DKI Jakarta yang strategis menjadikannya rawan sebagai jalur masuk peredaran narkoba.
Upaya Pencegahan oleh BNNP DKI Jakarta
Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2024, BNNP DKI Jakarta mengadakan berbagai kegiatan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di wilayah waspada peredaran narkoba.
“Dalam Peringatan HANI tahun 2024, BNNP DKI Jakarta membuat bermacam-macam kegiatan positif guna mencegah penyalahgunaan narkoba di masyarakat,” ujar Nurhadi.
Kegiatan ini meliputi 3 hal yakni:
1. Jalan Sehat di Lapangan Banteng pada 21 Juni 2024.
2, Deklarasi Anti Narkoba Masyarakat Pesisir di Museum Bahari pada 24 Juni 2024.
3. Donor Darah di Kantor BNNP DKI Jakarta pada 25 Juni 2024.
Penghargaan untuk Pihak yang Berjasa dalam P4GN
Pada peringatan HANI di Kantor BNNP DKI Jakarta, penghargaan diberikan kepada individu dan institusi yang berjasa dalam upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Pemberian penghargaan ini berdasarkan Surat Edaran Kepala BNN No: SE/36/V/KA/PM.00/2024/BNN tentang Usulan Penerima Penghargaan P4GN.
Beberapa penerima penghargaan tersebut antara lain:
- Satpol PP DKI Jakarta
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta
- Biro Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta
- Kanwil DJBC DKI Jakarta
Penghargaan ini diberikan dengan pertimbangan atas komitmen dan peran aktif mereka dalam pelaksanaan P4GN, menunjukkan betapa pentingnya kerjasama antar lembaga dalam memerangi kawasan waspada peredaran narkoba di DKI Jakarta.