sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Polemik mengenai usulan kenaikan tarif parkir di Jakarta hingga Rp60.000 per jam akhirnya mendapat klarifikasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Kepala Dishub DKI Jakarta Budi Awaluddin menyampaikan permohonan maaf atas munculnya polemik tersebut.

Ia mengakui adanya kesalahan dalam proses penyampaian usulan tarif parkir yang kemudian menjadi perhatian publik.

Permintaan maaf itu disampaikan Budi dalam rapat kerja bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Rabu (2/9/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Budi menegaskan bahwa angka tarif parkir hingga Rp60.000 per jam belum merupakan keputusan final dan belum diberlakukan kepada masyarakat.

Menurut Budi, angka tersebut masih berada dalam tahap usulan dan kajian. Ia juga mengakui pihaknya tidak mengetahui bahwa usulan tersebut telah masuk dalam proses pembahasan hingga akhirnya mencuat ke publik.

Budi mengatakan polemik ini menjadi evaluasi bagi Dishub DKI Jakarta, terutama dalam hal koordinasi dan komunikasi dengan DPRD.

Ke depan, setiap rencana kebijakan terkait perparkiran akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan DPRD, khususnya Komisi B sebagai mitra kerja Dishub.

Tarif Rp60 Ribu Masih Sebatas Usulan

Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan kabar adanya rencana kenaikan tarif parkir mobil hingga Rp60.000 per jam.

Angka tersebut muncul dalam dokumen usulan perubahan aturan perparkiran yang dibahas dalam rangka revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, menyebut usulan tersebut mencantumkan tarif parkir berdasarkan jenis kendaraan dan kemungkinan penerapan sistem zonasi.

Dalam dokumen usulan yang disebut diterima DPRD, tarif sepeda motor berada pada kisaran Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam.

Sementara kendaraan roda empat seperti sedan, jeep, minibus, pickup, dan kendaraan sejenis diusulkan berada pada kisaran Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam.

Konsep zonasi juga sempat dibicarakan. Kawasan dengan aktivitas ekonomi tinggi seperti SCBD, Menteng, Senayan, dan sejumlah wilayah Jakarta Selatan berpotensi masuk dalam kategori dengan tarif parkir lebih tinggi.

Namun, skema tersebut masih berada dalam tahap pembahasan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku.

Tarif Parkir Saat Ini Belum Berubah

Dishub DKI sebelumnya telah menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan angka Rp60.000 yang beredar. Sampai saat ini, belum ada kenaikan tarif parkir resmi di Jakarta.

Tarif yang masih berlaku mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Untuk saat ini, tarif parkir yang berlaku yakni sekitar Rp2.000 per jam untuk sepeda motor, Rp5.000 per jam untuk mobil, serta Rp7.000 per jam untuk bus dan truk.

Artinya, tarif parkir mobil Rp60.000 per jam belum berlaku di Jakarta. Angka tersebut masih menjadi bagian dari usulan yang membutuhkan kajian dan pembahasan lebih lanjut bersama pihak-pihak terkait sebelum dapat ditetapkan.

Dishub Fokus Benahi Parkir Jakarta

LDi tengah polemik tersebut, Dishub DKI Jakarta menyatakan akan terus melakukan pembenahan tata kelola perparkiran di Ibu Kota.

Salah satu fokusnya adalah memperluas penggunaan sistem pembayaran parkir secara digital dan nontunai.

Selain itu, pengawasan terhadap lokasi parkir juga akan diperkuat, termasuk penertiban terhadap praktik parkir liar.

Dishub menyebut pembayaran parkir secara nontunai telah diterapkan di sejumlah ruas jalan dan akan terus diperluas secara bertahap.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat menggunakan lokasi parkir resmi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan mudah diawasi.

Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan tidak langsung menganggap tarif Rp60.000 per jam sebagai tarif parkir baru.

Sampai ada keputusan resmi, tarif parkir yang berlaku masih mengikuti ketentuan yang saat ini berlaku.