sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Pemerintah tengah menyiapkan penataan baru dalam distribusi LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi agar penggunaannya lebih tepat sasaran.

Salah satu skema yang sedang dikaji adalah pemanfaatan data desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Rencana tersebut disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Laode Sulaeman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Mengutip tayangan Zona Bisnis Metro TV pada Selasa, 1 September 2026, pemerintah mempertimbangkan data tingkat kesejahteraan masyarakat dalam DTSEN sebagai salah satu dasar untuk menentukan kelompok penerima LPG 3 kg.

Konsumsi LPG 3 Kg Melebihi Kuota

Penataan distribusi dilakukan seiring meningkatnya konsumsi LPG bersubsidi. Kementerian ESDM mencatat realisasi penggunaan LPG 3 kg sepanjang 2025 mencapai sekitar 8,52 juta metrik ton.

Angka tersebut berada di atas kuota yang ditetapkan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yakni sekitar 8,17 juta metrik ton.

Selisih antara realisasi dan kuota tersebut menjadi perhatian pemerintah karena LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang penggunaannya perlu dikendalikan agar manfaat anggaran negara benar-benar diterima kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Kelompok Penerima Masih Dikaji

Saat ini, LPG 3 kg masih dapat dibeli secara relatif terbuka oleh masyarakat. Pemerintah kemudian berupaya memperbaiki sistem pendistribusiannya dengan menggunakan basis data sosial dan ekonomi yang lebih terintegrasi.

Salah satu data yang dipertimbangkan adalah pembagian masyarakat berdasarkan desil kesejahteraan dalam DTSEN.

Meski demikian, pemerintah belum menetapkan secara final kelompok desil mana yang nantinya diperbolehkan membeli LPG 3 kg bersubsidi.

Dengan demikian, informasi mengenai larangan pembelian bagi masyarakat yang berada pada desil 6 hingga 10 masih perlu dipahami sebagai bagian dari skema yang sedang dikaji, bukan sebagai ketentuan final yang sudah berlaku secara nasional.

Pemerintah berharap pemanfaatan DTSEN dapat membantu mengurangi potensi salah sasaran dalam pemberian subsidi.

Dengan data penerima yang lebih terarah, LPG 3 kg diharapkan lebih banyak dinikmati masyarakat yang memang memenuhi kriteria sebagai penerima subsidi.

Penataan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga agar anggaran subsidi energi tetap terkendali di tengah kebutuhan LPG masyarakat yang terus meningkat.