sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas terhadap ribuan dapur yang menjadi pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebanyak 1.999 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ditutup sementara karena diketahui belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Keputusan tersebut disampaikan Kepala BGN Sudaryono setelah lembaganya melakukan penyisiran dan verifikasi terhadap puluhan ribu dapur SPPG di berbagai wilayah Indonesia.

Sudaryono menegaskan, pemenuhan standar higiene dan sanitasi bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan bagian penting untuk memastikan makanan yang diberikan melalui program MBG aman dikonsumsi oleh penerima manfaat.

Menurut BGN, 1.999 dapur tersebut bukan merupakan dapur yang sudah mengajukan SLHS tetapi kemudian dinyatakan belum memenuhi persyaratan.

Ribuan dapur itu disebut bahkan belum melakukan pendaftaran SLHS sama sekali kepada dinas kesehatan di wilayah masing-masing.

“Artinya, bukan mendaftar lalu syaratnya tidak dipenuhi, melainkan tidak melakukan pendaftaran sama sekali,” kata Sudaryono dalam keterangan resminya.

BGN Verifikasi Puluhan Ribu Dapur

Langkah penutupan tersebut dilakukan setelah BGN melakukan pemeriksaan dan penataan data SPPG.

Dari jumlah awal sebanyak 27.485 dapur, hasil penyisiran sementara menetapkan 27.022 dapur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pembaruan data hasil koordinasi BGN dengan Kementerian Kesehatan pada 7 September 2026 pukul 17.00 WIB, ditemukan 1.999 SPPG yang belum mendaftarkan SLHS.

Ribuan dapur tersebut tersebar dalam tiga wilayah dengan rincian:

  • Wilayah 1: 351 dapur SPPG
  • Wilayah 2: 1.417 dapur SPPG
  • Wilayah 3: 231 dapur SPPG

Dengan demikian, wilayah 2 menjadi penyumbang terbesar dari total dapur yang ditutup sementara, yakni 1.417 SPPG.

Ditutup untuk Investigasi

BGN menyatakan penutupan tersebut bersifat sementara. Dapur-dapur yang dihentikan operasionalnya akan menjalani investigasi dan evaluasi lebih lanjut.

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya BGN memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG, khususnya menyangkut kualitas makanan, keamanan pangan, higiene, dan sanitasi dapur.

“Pada hari ini saya nyatakan 1.999 dapur SPPG ini saya tutup untuk kemudian kami lakukan investigasi,” ujar Sudaryono.

SLHS Jadi Syarat Wajib Dapur MBG

Kewajiban memenuhi standar higiene dan sanitasi bagi dapur MBG bukan merupakan aturan baru.

Kementerian Kesehatan sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 mengenai percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi bagi SPPG.

Dalam ketentuan tersebut, setiap SPPG diwajibkan memiliki SLHS. Kemenkes juga menekankan bahwa keamanan pangan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan MBG, sehingga makanan yang diberikan kepada penerima manfaat tidak hanya harus memenuhi aspek gizi, tetapi juga aman untuk dikonsumsi.

Penutupan 1.999 dapur ini menjadi langkah pengawasan terbaru BGN untuk memastikan seluruh fasilitas yang menjalankan program MBG memenuhi standar yang telah ditetapkan.

BGN menyatakan proses investigasi dan evaluasi akan dilakukan terhadap dapur-dapur yang ditutup sebelum operasionalnya dapat dilanjutkan.