sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan bahwa pemerintah akan melanjutkan dan memperkuat pemberantasan peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Suahasil tidak lama setelah dirinya resmi dilantik sebagai Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 14 September 2026.

Dalam kesempatan itu, Suahasil secara langsung meminta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, agar tidak mengendurkan upaya penindakan terhadap berbagai aktivitas ilegal, termasuk peredaran rokok ilegal.

“Pak Djaka, gempur terus?” ujar Suahasil saat memberikan pernyataan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Djaka yang berada di lokasi kemudian menjawab singkat, “Siap, Pak!”

Suahasil Pastikan Penindakan Bea Cukai Berlanjut

Suahasil mengatakan, berdasarkan pemantauannya, kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam melakukan penindakan terhadap berbagai kegiatan ilegal terus menguat.

Karena itu, ia memastikan langkah pengawasan dan penegakan hukum yang selama ini dilakukan Bea Cukai akan tetap diteruskan.

Menurut Suahasil, persoalan barang ilegal tidak hanya berkaitan dengan rokok. Berbagai jenis barang dan aktivitas ilegal lainnya juga menjadi bagian yang perlu ditangani melalui pengawasan dan penindakan.

“Yang ilegal itu bukan hanya rokok, tapi berbagai macam hal yang lain yang harusnya kita tangani,” kata Suahasil.

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemberantasan barang ilegal menjadi salah satu bagian dari kesinambungan kebijakan Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinannya.

Suahasil berkomitmen untuk melanjutkan sekaligus memperkuat penindakan terhadap rokok ilegal.

Bea Cukai Terus Lakukan Penindakan

Penindakan terhadap rokok ilegal sendiri telah dilakukan Bea Cukai di berbagai wilayah Indonesia sepanjang 2026.

Salah satunya terjadi di jalur Merak-Bakauheni. Pada Juni 2026, Kanwil Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal dalam dua penindakan di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni.

Di Jawa Timur, Bea Cukai Kediri juga mencatat sejumlah penindakan. Pada Juni 2026, misalnya, petugas melakukan 16 kali penindakan dan mengamankan lebih dari 3,1 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai sekitar Rp4,7 miliar.

Rokok yang ditindak antara lain tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Sementara itu, pada Agustus 2026, Bea Cukai Kediri kembali menggagalkan peredaran sekitar 840.000 batang rokok ilegal yang disembunyikan di balik tumpukan karung garam di wilayah Jombang.

Dari penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai sekitar Rp777,9 juta, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,19 miliar.

Peredaran Rokok Ilegal Jadi Perhatian Pemerintah

Rokok merupakan salah satu barang kena cukai sehingga peredarannya harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Produk yang tidak menggunakan pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dapat menjadi objek penindakan Bea Cukai.

Selain berkaitan dengan penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak seimbang.

Produk yang tidak memenuhi kewajiban cukai dapat beredar dengan struktur biaya berbeda dibandingkan produk yang mengikuti ketentuan.

Karena itu, pengawasan terhadap rantai distribusi menjadi bagian penting dalam pemberantasan rokok ilegal.

Bea Cukai di sejumlah wilayah juga melakukan operasi bersama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Di Jawa Barat, misalnya, Bea Cukai pada April 2026 menjalankan Operasi Maung Padjajaran untuk mengawasi peredaran barang kena cukai hasil tembakau ilegal.

Operasi tersebut dilakukan secara terpadu di sejumlah wilayah Jawa Barat dan menyasar produk yang tidak dilekati pita cukai maupun menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.