KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar, Dugaan Aliran Dana ke Muktamar NU Masih Didalami!
HAIJAKARTA.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami asal-usul dan aliran uang tunai senilai sekitar Rp106,3 miliar yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB lahan yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang berasal dari unsur pejabat pemerintah dan pihak swasta.
Besarnya nilai uang yang diamankan menjadi perhatian karena barang bukti tersebut ditemukan dalam beberapa lokasi dan terdiri atas uang rupiah serta sejumlah mata uang asing.
Salah satu lokasi dengan temuan uang terbesar adalah rumah Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen yang disebut KPK sebagai salah satu pihak yang terkait dalam perkara tersebut.
Dari lokasi itu, penyidik menyita Rp31,86 miliar, ditambah US$2.611.500, SG$1.974.500, SAR910, dan RM981.
Selain itu, KPK menyita uang Rp896 juta dari rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta dari rumah Zimamun Ni’am Aulawi, serta Rp49,5 juta dari rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.
Nama Nusron Wahid Ikut Disorot
Perkara tersebut turut menyeret nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid karena sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka disebut memiliki hubungan kepercayaan dengannya.
Namun, penting dicatat, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. KPK juga masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul, peruntukan, serta aliran uang yang ditemukan dalam rangkaian OTT tersebut.
KPK juga menyatakan tidak melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja Nusron Wahid dalam penggeledahan di Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026).
Penyidik saat itu menggeledah tiga ruangan direktorat jenderal dan sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara.
Dugaan Aliran Dana ke Muktamar NU
Perkembangan lain muncul setelah adanya informasi yang mengaitkan sebagian uang dalam perkara tersebut dengan pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur.
Muktamar ke-35 NU berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. Agenda tersebut dibuka pada 27 Agustus 2026 dan proses penutupannya dijadwalkan pada 31 Agustus 2026.
Informasi mengenai dugaan penggunaan sebagian dana untuk kegiatan Muktamar NU kemudian masuk dalam materi yang didalami penyidik.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan informasi tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan yang masih ditelusuri.
Dengan demikian, belum terdapat pernyataan KPK yang menyimpulkan bahwa uang Rp106,3 miliar tersebut telah digunakan untuk membiayai Muktamar NU.
KPK masih menelusuri sumber dana, peruntukan, aliran uang, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkannya.
KPK Dalami Aliran Uang
Dalam pengusutan perkara, KPK sebelumnya mengungkap adanya berbagai penerimaan yang diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan.
Salah satunya berkaitan dengan dugaan pemberian uang Rp1,5 miliar untuk pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.
Penyidik juga menemukan sejumlah uang yang tersimpan dalam koper dan kardus. KPK menyatakan masih mendalami hubungan seluruh uang tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.
Karena proses penyidikan masih berjalan, dugaan mengenai kepemilikan maupun penggunaan uang tersebut belum dapat dipastikan sebagai fakta hukum.
KPK pun masih memiliki ruang untuk mengembangkan perkara apabila ditemukan bukti baru mengenai pihak lain yang diduga menerima atau menggunakan aliran dana tersebut.
Hingga kini, fokus penyidik adalah mengurai sumber dan peruntukan uang Rp106,3 miliar sekaligus menelusuri apakah terdapat keterkaitan antara uang tersebut dengan berbagai kegiatan atau transaksi yang sedang diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

