Wanita di Jakut Paksa Buka Pintu Taksi lalu Tusuk Sopir, Polisi Dalami Motif!
HAIJAKARTA.ID- Seorang sopir taksi listrik berinisial MUK (37) menjadi korban penusukan oleh seorang wanita berinisial MS (26) di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (6/10/2026) sore, ketika korban tengah beristirahat di dalam kendaraannya yang terparkir di sekitar Jalan Trambesi, Pademangan Timur, tepatnya di depan kawasan Golf Kemayoran.
Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, korban sedang berhenti dan beristirahat di dalam mobil ketika pelaku datang ke lokasi.
Pelaku Paksa Buka Pintu Taksi
Daniel menjelaskan, pelaku kemudian memaksa membuka pintu mobil yang sedang digunakan korban. Setelah pintu terbuka, pelaku tiba-tiba menyerang korban menggunakan sebilah pisau.
“Korban sedang istirahat, sedang parkir kendaraannya, kemudian pelaku maksa membuka pintu mobil. Tiba-tiba korban diserang menggunakan sebilah pisau,” kata Daniel, Rabu (7/10/2026).
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Berdasarkan keterangan kepolisian, luka korban berada di bagian leher.
Sementara itu, pelaku MS telah diamankan. Polisi memastikan perempuan tersebut bukan penumpang taksi yang dikemudikan korban dan melakukan aksinya seorang diri.
Pelaku Diamankan Warga
Informasi lain dari Kanit Reskrim Pademangan Iptu Rulli Siregar menyebutkan, pelaku berhasil diamankan oleh warga yang berada di sekitar lokasi dan melihat kejadian tersebut.
Warga kemudian membawa MS ke Polsek Pademangan untuk menjalani pemeriksaan. Polisi turut melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa kamera pemantau di sekitar lokasi.
Sejumlah barang juga diamankan sebagai barang bukti, di antaranya sebilah pisau, sebuah obeng, tas kecil, serta buku primbon milik pelaku.
Motif Penusukan Masih Diselidiki
Hingga kini, polisi masih mendalami motif MS melakukan penyerangan terhadap korban. Pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi masih dilakukan untuk mengungkap rangkaian kejadian secara utuh.
Polisi juga masih menunggu kondisi korban memungkinkan untuk dimintai keterangan. Hal tersebut menjadi salah satu kendala dalam mengungkap alasan di balik penusukan.
“Motif saat ini masih kami dalami karena memang keperluan keterangan terhadap saksi-saksi dan korban juga masih dalam perawatan,” ujar Daniel.
Dengan demikian, polisi belum menyampaikan adanya motif atau pemicu pasti dalam penyerangan tersebut.
Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengetahui alasan pelaku tiba-tiba menyerang sopir taksi yang sedang beristirahat.
Atas perbuatannya, MS disebut dijerat Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

