Terungkap! Motif Pegawai Bank Digital Curi Uang Nasabah Rp 1,3 Miliar Dalam Rekening Terblokir!
HAIJAKARTA.ID – Polisi telah menangkap IA (33), oknum pegawai bank digital yang mencuri uang nasabah Rp 1,3 miliar, dalam rekening terblokir.
IA saat ini telah dipecat dari pekerjaannya akibat perbuatan buruknya tersebut. Polisi juga telah mengungkapkan motif IA memakai uang dari nasabahnya tersebut.
Motif Pegawai Bank Digital Curi Uang Nasabah Rp 1,3 Miliar
Polisi mengungkapkan kalau IA menggunakan uang milik nasabahnya itu untuk membayar hutang. Hingga jalan-jalan bersama dengan keluarganya.
“Dana Rp1,3 miliar tersebut digunakan untuk keperluan pribadi membayar hutang dan jalan-jalan ke luar kota dengan keluarga,” ujar Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (10/7/2024).
Motif pelaku melakukan pencurian tersebut karena adanya kebutuhan ekonomi. Diketahui kalau oknum pegawai bank digital iu menguras uang nasabah dari rekening yang dibekukan.
IA mendapatkan dana sebesar Rp1,3 miliar tersebut, usai dirinya membobol 112 rekening yang dibekukan milik nasabahnya.
“Diduga terlapor telah melakukan buka akun yang sudah diblokir sebanyak 112 akun atau rekening. Setelah itu, dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh terlapor,” terang Ade.
Melalui aksinya tersebut IS telah merugikan pihak bank digital. Diketahui nominal pastinya sekitar Rp1.397.280.711. Usai IA membuka blokir rekening nasabah secara ilegal.
Tersangka IA ditangkap pada Kamis (4/7/2024), pada pukul 00.50 WIB, di Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu dua buah HP dan log akses pembukaan blokir pada 112 rekening milik nasabahnya.