sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Sanksi truk tinja buang muatan di saluran drainase Jakarta Timur yang melibatkan tiga unit armadad diklarifikasi oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

Aksi pembuangan limbah domestik secara ilegal itu dilakukan di Jalan D.I. Panjaitan, Jatinegara, pada Sabtu (9/8/2025).

Ancaman Sanksi Truk Tinja Buang Muatan di Saluran Drainase Jakarta Timur

Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH DKI, Hugo Efraim, mengatakan pihaknya tidak akan ragu memberi hukuman maksimal.

“Sanksi berat akan dijatuhkan, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan pengangkut yang terbukti melanggar,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

Penelusuran dan Penangkapan Truk Tinja

Penelusuran dimulai setelah video dan foto truk tinja membuang muatan ke drainase beredar di media sosial.

Tim gabungan DLH, Satpol PP, dan Polres Jakarta Timur bergerak cepat.

Pada Senin pagi (11/8), satu truk dengan nomor polisi B 9043 TNA berhasil dihentikan.

Berdasarkan keterangan sopir, dua armada lain yang terlibat adalah B 9422 TFA dan B 9225 QA.

Hasil pemeriksaan menunjukkan B 9043 TNA milik PT Putra Ogan Sejahtera, perusahaan yang pernah melanggar pada 18 Mei 2022 dan 21 November 2022.

Dua armada lainnya diketahui milik pribadi, masing-masing atas nama Dwi dan Alan.

Hukuman Berat Pembuangan Limbah Tinja

Hugo menegaskan pembuangan limbah tinja sembarangan melanggar Pasal 21 huruf c Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pelaku terancam pidana kurungan minimal 10 hari hingga maksimal 60 hari, atau denda Rp 100 ribu sampai Rp 20 juta.

Ia mengingatkan seluruh pengusaha jasa sedot tinja agar membuang limbah ke Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) resmi.

“Pembuangan sembarangan berisiko mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan,” katanya.

Para pemilik armada telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Kasus ini akan dibawa ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Kepala Seksi Operasi Satpol PP Jakarta Timur, Charles Siahaan, menegaskan penindakan ini untuk memberi efek jera. “Kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci agar pelanggaran serupa tidak terulang,” tegasnya.