sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Apa bedanya PPPK 2024 paruh waktu dan penuh waktu? Penasaran kan? Yuk Simak penjelasan berikut ini!

PPPK 2024, PPPK akan memberlakukan konsep pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu atau part time dengan skema pengadaan CASN 2024.

Nantinya PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. PPPK paruh waktu adalah bentuk ASN penuh waktu yang dirancang untuk pemutusan hubungan kerja atau PHK dari kebijakan penghapusan tenaga honorer.

Perbedaan PPPK 2024 Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini bedanya antara PPPK 2024 Paruh waktu dan PPPK Penuh waktu;

1. Bekerja Sesuai Kesepakatan

PPPK 2024 Penuh waktu nantinya akan bekerja sesuai waktu yang sudah disepakati saja, artinya tidak sama seperti PPPK Penuh waktu

PPPK Part time punya kelebihan yaitu memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara, yang artinya jabatannya lebih tinggi dari pada sebelumnya yaitu honorer.

Apalagi PPPK Paruh waktu akan diberi ruang untuk beraktivitas atau bekerja di luar statusnya itu.

PPPK part time bisa jadi solusi supaya tidak ada kehilangan sebagai tenaga honorer dan menurunkan pendapatan mereka.

Hal positif lainnya tidak menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai.

2. Gaji PPPK 2024 Paruh Waktu dan Penuh Waktu

PPPK Paruh waktu dinilai tidak menemah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai. Jadi, tentu gajinya tidak lebih besar dari tenaga honorer yang nantinya akan dihapuskan.

Menurut Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Guspardi sempat menyatakan bahwa gaji PPPK nantinya disesuaikan dengan tugas, wewenang, dan bidang yang dikerjakan.

PPPK Paruh waktu juga tidak diwajibkan untuk di kantor seharian. Gaji tenaga honorer sendiri dulu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Gajinya berkisar Rp 2,07 juta-Rp 5,61 juta per bulan.

PPPK Paruh waktu bisa jadi solusi untuk tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan dan pendapatannya.

Menurut Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa PPPK Paruh waktu akan diupayakan supaya mendapat dana pension seperti PPPK Penuh waktu dan PNS.

Nah, itu tadi bedanya PPPK 2024 Paruh Waktu dan PPPK Penuh waktu yang bisa jadi opsi pekerjaan Impian untuk kamu!