Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Apakah pensiunan dapat THR dan gaji 13? Pemerintah Republik Indonesia secara tegas masih memberikan hak Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, serta aparatur negara lainnya.

Meski cara pencairan dan komponen manfaatnya berbeda dengan pegawai aktif, kebijakan ini tetap menjadi bentuk penghargaan negara atas jasa pengabdian para pegawai negeri sipil dan aparat negara yang telah memasuki masa purnabakti.

Aturan ini juga secara jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah terkait pemberian THR dan gaji ke-13, termasuk kepada pensiunan dan penerima pensiun.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Aturan pemberian THR dan gaji ke-13 mencakup beragam kelompok aparatur negara serta pensiunan mereka. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah yang berlaku:

Hak penerima meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS),
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),
  • Prajurit TNI dan anggota Polri,
  • Pejabat negara serta hakim,

Pensiunan PNS, pensiunan TNI/Polri, dan penerima pensiun lainnya, termasuk ahli waris yang berhak.

Dengan demikian, meskipun seseorang sudah tidak aktif bekerja sebagai ASN atau aparat negara, mereka tetap mendapatkan THR dan gaji ke-13 berdasarkan aturan pemerintah yang tertuang dalam PP yang sudah disahkan dalam beberapa tahun terakhir.

Bagaimana Cara Perhitungannya untuk Pensiunan?

Berbeda dengan ASN aktif yang menerima THR berdasarkan gaji pokok dan tunjangan jabatan/ kinerja, pensiunan justru mendapatkan THR dan gaji ke-13 sesuai dengan komponen pensiun mereka.

Berikut beberapa poin pentingnya:

  • THR Pensiunan

THR untuk pensiunan umumnya dihitung berdasarkan komponen pensiun bulanan seperti:

  • Pensiun pokok,
  • Tunjangan keluarga (jika ada),
  • Tunjangan pangan atau tunjangan lain yang melekat,
  • Tambahan penghasilan yang diatur dalam ketentuan.
  • Gaji ke-13 Pensiunan

Meski bernama “gaji ke-13”, komponen ini diberikan satu kali dalam setahun seperti THR.

Khusus untuk pensiunan, nilai gaji ke-13 biasanya dihitung setara dengan jumlah pensiun bulanan atau komponen yang menyerupai struktur pensiun aktif mereka.

Intinya, pensiunan tidak menerima THR atau gaji ke-13 persis seperti ASN aktif, tetapi secara prinsip mereka tetap berhak atas manfaat finansial tahunan itu sesuai struktur pensiun yang mereka terima.

Kapan THR dan Gaji ke-13 Dicairkan?

Pemerintah berupaya mencairkan THR menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Berdasarkan sinyal dari pemerintah, pencairan THR direncanakan paling cepat sebelum awal Ramadan atau sebelum Idulfitri, biasanya sekitar 10–15 hari kerja sebelum hari raya.

Berita terbaru juga menunjukkan bahwa THR untuk ASN dan kelompok penerima termasuk pensiunan akan cair pada minggu pertama Ramadan, yang diperkirakan pada akhir Februari hingga awal Maret 2026, mengikuti kalender puasa dan hari raya.

Jadwal Gaji ke-13

Sementara itu, gaji ke-13 umumnya dicairkan pada pertengahan tahun, seringkali bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu sekitar bulan Juni–Juli setiap tahunnya.

Kebijakan ini dibuat agar penerima dapat memanfaatkan tambahan penghasilan tersebut untuk kebutuhan rumah tangga seperti biaya pendidikan anak, perlengkapan sekolah, atau kebutuhan rutin lainnya.

Perbedaan THR dan Gaji ke-13

Walaupun keduanya merupakan bentuk bantuan tambahan dari pemerintah, penting memahami bahwa THR dan gaji ke-13 memiliki tujuan, waktu, dan dasar hukum yang berbeda:

1. THR (Tunjangan Hari Raya)

Dibayarkan mendekati hari besar keagamaan, terutama Idulfitri, sebagai dukungan finansial untuk kebutuhan hari raya.

2. Gaji ke-13

Dibayarkan pada pertengahan tahun, dan lebih difokuskan untuk membantu biaya keluarga, khususnya pendidikan anak.

Selain waktu dan tujuan, komponen dasar perhitungannya pun berbeda meskipun keduanya tetap termasuk penghasilan tambahan yang harus diterima oleh pensiunan dan ASN sesuai aturan.