Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Pemerintah resmi menerapkan aturan baru masuk SD 2026 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD).

Melalui kebijakan terbaru tersebut, usia tidak lagi menjadi satu-satunya syarat utama bagi anak untuk dapat masuk SD.

Dalam ketentuan yang tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, anak berusia di bawah tujuh tahun tetap diperbolehkan mendaftar SD selama dinilai memiliki kesiapan belajar dan kesiapan psikologis mengikuti proses pendidikan.

Kebijakan baru ini sekaligus menjadi jawaban atas keresahan banyak orang tua yang selama ini merasa harus mempersiapkan anak dengan berbagai les tambahan, termasuk kemampuan membaca, menulis, dan berhitung (calistung), demi bisa diterima di sekolah dasar.

Pemerintah menegaskan bahwa tes calistung kini tidak boleh lagi dijadikan syarat masuk SD.

Anak Usia 6 Tahun Tetap Bisa Daftar SD

Dalam aturan terbaru tersebut, anak berusia 7 tahun memang tetap menjadi prioritas utama dalam penerimaan murid baru. Namun, anak usia 6 tahun tetap diperkenankan mengikuti pendaftaran.

Bahkan, pemerintah juga memberikan pengecualian bagi anak dengan usia minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan, asalkan memenuhi sejumlah syarat tertentu.

Calon murid dengan usia tersebut harus memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Apabila di daerah tertentu belum tersedia layanan psikolog, surat rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru pada satuan pendidikan terkait.

Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menegaskan bahwa inti dari aturan baru tersebut adalah memastikan anak benar-benar siap mengikuti proses belajar di SD.

Menurutnya, apabila usia anak masih berada di bawah ketentuan umum, maka harus ada surat keterangan yang menyatakan kesiapan anak untuk belajar di sekolah dasar.

Tidak Wajib Lulus TK

Selain melonggarkan batas usia, pemerintah juga menegaskan bahwa calon siswa kelas 1 SD tidak wajib memiliki ijazah TK, RA, maupun sederajat.

Artinya, anak-anak yang belum pernah mengenyam pendidikan taman kanak-kanak tetap memiliki hak yang sama untuk mendaftar ke SD.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah diskriminasi akses pendidikan dasar, terutama bagi anak-anak yang belum memiliki kesempatan mengikuti pendidikan prasekolah formal.

“Tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, dan tidak boleh ada tes calistung,” tegas Gogot dalam keterangannya.

Tes Calistung Dilarang Jadi Syarat

Pemerintah juga secara tegas melarang sekolah menjadikan tes membaca, menulis, dan berhitung sebagai syarat penerimaan murid baru SD.

Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi tekanan akademik pada anak usia dini sekaligus memastikan proses pendidikan berlangsung sesuai tahap tumbuh kembang anak.

Selama ini, tes calistung sering menjadi kekhawatiran utama orang tua karena dianggap menentukan peluang anak diterima di sekolah favorit.

Padahal, pemerintah menilai kesiapan emosional, kemampuan bersosialisasi, serta kematangan mental jauh lebih penting dibanding kemampuan akademik awal.

DPR Dukung Kebijakan Lebih Fleksibel

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah menyatakan bahwa revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) juga mengarah pada kebijakan pendidikan yang lebih fleksibel terkait usia masuk sekolah.

Menurutnya, anak yang telah siap belajar seharusnya tidak terhambat hanya karena persoalan usia administratif.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Bagi orang tua yang ingin mendaftarkan anak di bawah usia ketentuan umum, terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan, di antaranya:

  • Akta kelahiran anak
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat rekomendasi psikolog atau dewan guru
  • Dokumen administrasi lain sesuai aturan sekolah atau pemerintah daerah

Pemerintah memastikan seluruh proses verifikasi dilakukan secara profesional dan berbasis data guna mencegah manipulasi dalam penerimaan peserta didik baru.

Kesiapan Anak Jadi Faktor Utama

Meski aturan terbaru memperbolehkan anak usia 6 tahun bahkan 5 tahun 6 bulan masuk SD, pemerintah tetap mengimbau orang tua untuk mempertimbangkan kesiapan anak secara menyeluruh.

Kesiapan tersebut mencakup kemampuan bersosialisasi, fokus belajar, tingkat kemandirian, hingga kesiapan emosional saat berada di lingkungan sekolah formal.

Karena itu, orang tua diminta tidak hanya terpaku pada usia anak, tetapi juga memperhatikan perkembangan mental dan psikologis sebelum memutuskan mendaftarkan anak ke jenjang Sekolah Dasar.