Aturan Belanja Pegawai 30 Persen Jadi Sorotan, Pemerintah Tegaskan PPPK Tidak Akan Dirumahkan!
HAIJAKARTA.ID- Aturan belanja pegawai 30 persen jadi sorotan, Pemerintah menegaskan tidak aka nada pemutusan hubungan kerja pada pegawai PPPK.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini usai rapat koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Pemerintah memastikan kebijakan efisiensi anggaran tersebut tidak akan mengorbankan nasib para PPPK di daerah.
Menurut Rini, pemerintah pusat sedang menyiapkan solusi agar pengelolaan aparatur sipil negara tetap berjalan baik tanpa mengganggu pelayanan publik maupun kondisi fiskal daerah.
“Aturan ini tidak berarti akan ada PHK massal PPPK. Pemerintah memastikan tenaga PPPK tetap mendapat kepastian kerja,” ujar Rini dalam keterangannya.
Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen Jadi Sorotan
Sebelumnya, pemerintah menerapkan ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD sebagaimana diatur dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Kebijakan tersebut memunculkan kekhawatiran di sejumlah daerah. Banyak pemerintah daerah mengaku kesulitan memenuhi batas maksimal belanja pegawai karena jumlah aparatur dan PPPK yang terus bertambah.
Bahkan, beberapa daerah disebut mulai mempertimbangkan penghentian perekrutan PPPK hingga pengurangan pegawai demi menyesuaikan struktur anggaran.
Menanggapi keresahan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan pemerintah telah menemukan jalan keluar agar daerah tidak terbebani.
Masa Transisi Akan Diperpanjang
Tito menjelaskan masa transisi penerapan aturan belanja pegawai maksimal 30 persen akan diperpanjang melalui pengaturan dalam Undang-Undang APBN.
Menurutnya, langkah tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama sehingga kepala daerah tidak perlu khawatir melanggar aturan.
Ia menjelaskan prinsip hukum lex posterior derogat legi priori akan digunakan, yakni aturan yang lebih baru dapat mengesampingkan aturan sebelumnya.
“Daerah tidak perlu panik. Nantinya pengaturan akan dirujuk melalui Undang-Undang APBN sehingga tetap ada kepastian hukum,” kata Tito.
Dengan skema tersebut, pemerintah daerah yang rasio belanja pegawainya masih tinggi tetap dapat menjalankan pelayanan publik tanpa harus melakukan PHK PPPK.
Pemerintah Pusat Siapkan Dukungan untuk Daerah
Selain memberikan kepastian hukum, pemerintah pusat juga menyiapkan dukungan anggaran pembangunan bagi daerah yang memiliki porsi belanja pegawai tinggi.
Pemerintah ingin memastikan program pembangunan dan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal walaupun sebagian besar APBD terserap untuk gaji pegawai.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pihaknya akan menyiapkan instrumen fiskal melalui APBN guna menjaga keseimbangan keuangan daerah sekaligus menjamin keberlangsungan tenaga PPPK.
Menurut Purbaya, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas fiskal nasional tanpa mengganggu pelayanan masyarakat di daerah.
Pemerintah Akan Terbitkan Edaran Bersama
Sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi, Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan surat edaran bersama kepada seluruh pemerintah daerah.
Edaran tersebut nantinya menjadi pedoman teknis pelaksanaan kebijakan belanja pegawai dan pengelolaan PPPK di daerah.
Selain itu, pemerintah juga akan menyusun sistem rekrutmen ASN dan PPPK yang lebih terukur sesuai kemampuan fiskal daerah serta kebutuhan organisasi pemerintahan.
Langkah ini dilakukan agar pengangkatan pegawai di masa mendatang tetap terkendali dan tidak membebani anggaran daerah secara berlebihan.
PPPK Tetap Jadi Prioritas Pemerintah
Kepastian tidak adanya PHK massal PPPK menjadi kabar penting bagi jutaan tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK dalam beberapa tahun terakhir.
Pemerintah menegaskan keberadaan PPPK masih menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan administratif daerah.
Karena itu, penataan anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan keberlanjutan tenaga kerja sekaligus menjaga kondisi keuangan daerah tetap sehat.
